- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Pembunuh dan pemerkosa Eno menanti hukuman mati
TS
BeritagarID
Pembunuh dan pemerkosa Eno menanti hukuman mati

Polisi Polda Metro Jaya mengawal dua tersangka pembunuhan Eno Farihah berinisial IH dan RA saat diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (8/7/2016).
Sidang perdana kasus pembunuhan dengan korban Eno Farihah (19) dengan terdakwa Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2016). Jaksa mendakwa keduanya melakukan pembunuhan berencana sehingga diancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.
Tidak seperti sidang terpidana RAL, 16 tahun, yang berlangsung tertutup, sidang perdana ini terbuka untuk umum. "Perbuatan terdakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan pasal 258 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Ikbal Hadjarati dilansir Detikcom.
Pasal 340 merupakan pembunuhan berencana, sedangkan pasal 338 tentang pembunuhan, 351 tentang pembunuhan da 258 tentang pemerkosaan.
Eno karyawati PT Polyta Global Mandiri, Pergudangan Dadap, Kosambi, Tangerang. Ia ditemukan tewas di mes pabrik di daerah Jatimulya, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Jumat 13 Mei 2016.
Dua teman sekamarnya menemukan jenazah Eno tergeletak di atas kasur dan berlumuran darah dengan gagang cangkul menancap di kemaluannya. Polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu RAL , Rahmat Arifin, dan Imam Harpiadi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan vonis 10 tahun kepada RAL karena masih di bawah umur. Vonis RAL ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Hakim menilai RAL yang masih berstatus pelajar ini tidak menyesali perbuatannya sehingga mendapat vonis maksimal. Kuasa hukum RAL mengajukan banding namun ditolak Pengadilan Tinggi Banten pada 1 Agustus 2016 lalu.
Dalam sidang Rabu (5/10/2016), Jaksa kembali memaparkan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 12 Mei 2016 lalu. Dalam surat dakwaan disebutkan, Rahmat dan Imam bersama tersangka RAL datang ke mes yang dihuni Eno. Mereka disebut berkomplot untuk merudapaksa dan menganiaya Eno secara sadis.
Hakim M. Irfan Siregar mempersilakan para kuasa hukum untuk mengajukan keberatan. Kuasa hukum kedua terdakwa, Abbas Setiawan mengatakan bahwa bersama tim kuasa hukum mereka akan menyusun eksepsi untuk minggu depan. "Peristiwa itu bukan direncanakan tapi tiba-tiba sesaat itu. Diajak sama anak di bawah umur itu,"ujar Abbas.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...i-hukuman-mati
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Jessica digoda atau tergoda oleh trik penyidikan?-
Sadisnya Dimas Kanjeng menghabisi bekas muridnya-
Menyoal kesepakatan KPAI dan Awkarinanasabila memberi reputasi
1
5.6K
5
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan