Quote:
Perang melawan korupsi terus ditabuh. Selain Artidjo Alkostar, hakim agung Salman Luthan juga terus melipatganakan putusan terhadap koruptor yang masih dinilai terlalu ringan. Salah satunya M Hasanuddin.
Hasanuddin merupakan Direktur PT Triarmila Perkara. Perusahannya ikut tender pengadaan alat laboratorium untuk Universitas Lambung Mangkurat pada 2011. Proyek ditujukan untuk Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran dan Fakultas MIPA.
Total nilai proyek Rp 15 miliar dan digelar tender yang dimenangkan Hasanuddin. Belakangan terungkap proyek ini bermasalah dan terindikasi kasus hukum sehingga merugi Rp 1,6 miliar. Hasanuddin lalu diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pada 23 April 2015, Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan hukuman kepada Hasanuddin selama 3,5 tahun penjara. Vonis itu lalu disunat oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin menjadi 2 tahun. Atas vonis itu, jaksa mengajukan kasasi.
"Menjatuhkan pidana 6 tahun penjara," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (7/10/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota Prof Dr Andul Latief dan Syamsul Rakan Chaniago. Selain melipatgandakan tiga kali lipat, Salman dkk juga memerintahkan Hasanuddin untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu. Dalam hal tidak mempunyai benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," putus majelis dengan suara bulat.
http://news.detik.com/berita/d-33154...030.1466039015
Semoga pelipatgandaan hukuman berlaku juga buat yang OTT kemarin,
Sanusi, Irman mantan ketua DPD, dll dah yang terlibat.
Btw, ini thread sepi pastinya, karena bukan berita tentang Ahok
