- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Teliti Diskresi Ahok Soal Reklamasi: Salah Kalau untuk Kepentingan Pribadi


TS
f41lure
KPK Teliti Diskresi Ahok Soal Reklamasi: Salah Kalau untuk Kepentingan Pribadi
Jakarta - KPK masih meneliti diskresi terkait reklamasi pantai utara Jakarta yang pernah diungkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. KPK menegaskan diskresi kepala daerah harus berpijak pada kepentingan umum.
"Semua yang berhubungan dengan fakta-fakta persidangan kan pasti akan ditindaklanjuti oleh penyidik-penyidik kita," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).
Syarif menegaskan kembali diskresi dapat diambil dengan 3 syarat yakni, ketiadaan aturan yang mengatur dasar kebijakan, keputusan untuk kepentingan publik dan tidak dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tentang diskresi yang dikeluarkan Ahok soal kontribusi tambahan dalam raperda, Syarif mengaku KPK masih menelitinya.
"Tapi kalau misalnya sudah ada peraturannya tapi enggak diikuti, nah itu bukan diskresi yang baik. Kalau misalnya diskresi tapi hanya untuk memperkaya diri sendiri itu juga enggak benar. (Soal diskresi tambahan kontribusi yang dilakukan Ahok) itu yang akan KPK teliti," sebut Syarif.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kontribusi tambahan untuk pengembang reklamasi sebesar 15 persen mengemuka. Ahok menyatakan besaran kontribusi tambahan itu muncul semula atas diskresi dari dirinya.
"Itu kan semacam hitungan diskresi, Pak. Saya kan punya hak diskresi," kata Ahok dalam persidangan, Senin, 25 Juli lalu.
Hakim bertanya soal kajian hukum soal penentuan besaran 15 persen yang hendak dimasukkan dalam Raperda soal reklamasi. Ahok menjelaskan pihaknya berhak mengeluarkan diskresi bila tak ada peraturan yang jelas terkait suatu hal, dalam hal ini adalah kewajiban tambahan kontribusi yang dikenakan terhadap pengembang reklamasi.
"Ketika peraturan tak jelas, yang berpotensi merugikan Pemda atau investor, maka saya berhak melakukan diskresi, tapi bukan asal ngomong, namun dari hasi kajian," tutur Ahok.
Dia menegaskan diskresi yang dia keluarkan tak serta merta dia tentukan langsung dengan mengatakan besaran tambahan kontribusi adalah 15 persen. Ahok menyebut ada kajian yang menentukan besaran 15 persen itu.
"Nah angkanya berapa itu pakai kajian, jadi bukan saya diskresi menentukan 15 persen," kata Ahok.
http://news.detik.com/berita/d-3313190/kpk-teliti-diskresi-ahok-soal-reklamasi-salah-kalau-untuk-kepentingan-pribadi
"Semua yang berhubungan dengan fakta-fakta persidangan kan pasti akan ditindaklanjuti oleh penyidik-penyidik kita," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).
Syarif menegaskan kembali diskresi dapat diambil dengan 3 syarat yakni, ketiadaan aturan yang mengatur dasar kebijakan, keputusan untuk kepentingan publik dan tidak dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tentang diskresi yang dikeluarkan Ahok soal kontribusi tambahan dalam raperda, Syarif mengaku KPK masih menelitinya.
"Tapi kalau misalnya sudah ada peraturannya tapi enggak diikuti, nah itu bukan diskresi yang baik. Kalau misalnya diskresi tapi hanya untuk memperkaya diri sendiri itu juga enggak benar. (Soal diskresi tambahan kontribusi yang dilakukan Ahok) itu yang akan KPK teliti," sebut Syarif.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kontribusi tambahan untuk pengembang reklamasi sebesar 15 persen mengemuka. Ahok menyatakan besaran kontribusi tambahan itu muncul semula atas diskresi dari dirinya.
"Itu kan semacam hitungan diskresi, Pak. Saya kan punya hak diskresi," kata Ahok dalam persidangan, Senin, 25 Juli lalu.
Hakim bertanya soal kajian hukum soal penentuan besaran 15 persen yang hendak dimasukkan dalam Raperda soal reklamasi. Ahok menjelaskan pihaknya berhak mengeluarkan diskresi bila tak ada peraturan yang jelas terkait suatu hal, dalam hal ini adalah kewajiban tambahan kontribusi yang dikenakan terhadap pengembang reklamasi.
"Ketika peraturan tak jelas, yang berpotensi merugikan Pemda atau investor, maka saya berhak melakukan diskresi, tapi bukan asal ngomong, namun dari hasi kajian," tutur Ahok.
Dia menegaskan diskresi yang dia keluarkan tak serta merta dia tentukan langsung dengan mengatakan besaran tambahan kontribusi adalah 15 persen. Ahok menyebut ada kajian yang menentukan besaran 15 persen itu.
"Nah angkanya berapa itu pakai kajian, jadi bukan saya diskresi menentukan 15 persen," kata Ahok.
http://news.detik.com/berita/d-3313190/kpk-teliti-diskresi-ahok-soal-reklamasi-salah-kalau-untuk-kepentingan-pribadi
0
1.6K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan