- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Dagang Obat Melalui FCTC


TS
love.kretek
Dagang Obat Melalui FCTC

Tulisan di bawah ini memperjelas kenapa Kementerian Kesehatan lebih suka menayangkan iklan anti rokok ketimbang beriklan pentingnya air susu ibu (ASI) bagi bayi di waktu tayang utama di televisi.
Diskusi tiga dosen The University of California at Los Angeles (UCLA), yakni Ruth Roemer, Milton I Roemer, dan Allyn L. Taylor pada Juli 1993 tentang bagaimana melahirkan sistem pengawasan tembakau secara global, ternyata membawa pengaruh hingga detik ini. Inilah diskusi yang menjadi cikal bakal lahirnya Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang kemudian menjadi produk regulasi World Health Organisation (WHO).
Dalam diskusi itu, Ruth secara terbuka memuji artikel Allyn dalam American Journal of Law and Medicine. Dalam jurnal itu, Allyn menyarankan agar WHO menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mendorong dan menerapkan hukum internasional untuk kemajuan kesehatan publik.
Secara spesifik, Allyn yang menyarikan tulisan di jurnal itu dari bahan desertasi doktornya, menggagas perlunya konvensi internasional dalam mendorong kesehatan publik. Utamanya soal kontrol komoditi tembakau. Dia menilai, konsumsi rokok sudah pada tingkat adiktif.
Allyn tentu senang gagasannya mendapat dukungan koleganya. Dia juga sepakat ketika Ruth menyampaikan pentingnya menerapkan gagasan Allyn ini dalam bentuk regulasi internasional untuk mengontrol tembakau.
Tanpa perlu waktu bertahun-tahun untuk mematangkan gagasan Allyn itu, pada Oktober 1993, Ruth menyampaikan ke WHO perlunya mendorong regulasi internasional untuk mengontrol tembakau.
Gayung bersambut. WHO sepakat dan kemudian menjadikan Ruth dan Allyn sebagai konsultan untuk menyusun regulasi tersebut. Dua tahun kemudian, tepatnya pada 27 Juli 1995, detail dokumen kerja mereka diserahkan ke WHO.
Dalam dokumen itu, Ruth dan Allyn membeberkan sejumlah opsi strategi hukum internasional untuk mengontrol penggunaan produk tembakau. Keduanya juga merekomendasikan pengembangan dan implementasi kerangka konvensi WHO plus aneka protokol internasional sebagai instriumen global mengontrol tembakau.
Tak sampai sebulan sejak penyerahan dokumen, pada 23 Agustus 1995, JR Menchacha, pimpinan proyek kontrol tembakau WHO, sudah berhasil menyusun rancangan final regulasi kontrol tembakau.
Buku Industri Tembakau Indonesia di Tengah Pusaran Kampanye Regulasi Anti Rokok Internasional, terbitan Yayasan Indonesia Berdikari (2011) mengungkapkan cerita di balik lahirnya FCTC tersebut.
Buku itu juga mengungkapkan, bahwa sejatinya dua ilmuwan UCLA itu tak bebas nilai alias ilmuwan pesanan. Kegigihan keduanya untuk mendorong gagasan mereka menjadi regulasi internasional bukanlah keikhlasan untuk membangun dunia yang sehat, bersih dari asap tembakau.
Bagaimana tidak, karena sebelumnya keduanya tengah mengembangkan riset produk nikotin yang didukung perusahaan farmasi Ciba-Geigy. Ruth dan Allyn sukses mengembangkan teknologi “skin patch”, yakni memindahkan dosis rendah nikotin ke dalam darah lewat kulit. “Skin patch” bisa dikombinasikan dengan penggunaan “nicotine aerosol spray”.
Dari temuan keduanya itulah pada Mei 1990, sebagai sponsor riset, Ciba-Geigy mendapat lisensi teknologi “nicotine path” ini dari UCLA, setelah mendapat persetujuan dari US Food and Drug Administration (FDA).
Berdasarkan lisensi itu, pada 1991, Ciba-Geigy meluncurkan Habitrol Patch. Di saat yang sama perusahaan farmasi lainnya juga mulai memasarkan produk-produk nicotine patch.
Untuk memperbesar pasar dan memenangkan persaingan dengan produk sejenis, pada 1996, Ciba- Geigy dan Sandoz merger dan kemudian berganti nama menjadi Novartis. Dari merger ini, pada 1999, Novartis meluncurkan Habitrol.
Fakta-fakta di atas menunjukkan adanya kongsi yang kuat antara WHO dan institusi bisnis farmasi. Dengan FCTC, tanpa perlu mengeluarkan biaya promosi besar-besaran, produk-produk nicotin replacement therapy (NRT) semacam Habitrol bisa diserap pasar secara luas melalui regulasi internasional yang diadopsi atau diratifikasi menjadi produk regulasi nasional.
Kongsi dagang dan politik kesehatan internasional ini semakin sempurna ketika WHO dipimpin Gro Harlem Brundland. Saat itu, Harlem membawa paradigma baru yang mereduksi bahwa masalah kesehatan bukanlah problem struktural tetapi sebagai problem hubungan antar manusia yang menimbulkan masalah kesehatan.
Dengan paradigma itu, Harlem mengkampanyekan ide “reaching out the others”. Ide ini intinya mengajak lembaga-lembaga di PBB, institusi keuangan global, korporasi, dan LSM untuk mengkampanyekan global dengan ide besar bahwa merokok itu membahayakan bagi orang di sekitarnya (second hand smokers).
Kampanye Harlem tak bertepuk sebelah tangan. Lihat saja, lembaga-lembaga donor internasional seperti Bank Dunia atau International Monetery Fund (IMF) menyaratkan adanya “pengendalian tembakau” bila ingin mendapatkan utang dari mereka.
Tirani rezim kesehatan
Perubahan paradigma WHO itu juga tak lepas dari kritik. Jacob Sullum, penulis buku For Your Own Good: The Anti-Smoking Crusade and the Tyranny of Public Health (1998), menyebutkan gagasan Harlem ini sebagai ‘tirani kesehatan’.
Jacob menilai, dengan paradigma itu, WHO telah meminggirkan urusan kesehatan publik seperti masalah sanitasi atau penyakit menular dengan “mempolitisir” pilihan individu dan gaya hidup mereka sebagai “sehat atau tidak sehat”. Dari sinilah kemudian muncul stigma bahwa merokok itu sebagai perilaku atau gaya hidup tak sehat.
Itulah mengapa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia lebih mengutamakan iklan layanan larangan merokok di prime time siaran televisi ketimbang mengkampanyekan pentingnya air susu ibu (ASI) bagi bayi.
Pengamat hukum Gabriel Mahal sepakat dengan Jacob. Menurut dia, setiap produk konsumsi, termasuk rokok, selau memiliki konsekuensi atau akibat. Namun menjadi sangat mengherankan, ketika rokok selalu menjadi tertuduh paling utama dalam urusan kesehatan.
Tak heran, bagi dia, ada semacam ‘tirani rezim kesehatan’ sehingga menstigma urusan sehat dan tidak sesuai standar mereka. “Di situ saya kira kita harus sangat kritis terhadap klaim seperti itu,” tegasnya.
Gabriel mengkritik sikap filantropi pengusaha Michael Rubens Bloomberg karena jor-joran mengucurkan dana untuk memerangi tembakau dengan dalih kesehatan ketimbang memperbaiki fasilitas kesehatan publik. “Di setiap negara yang kampanye anti tembakau berhasil, maka penjualan produk NRT selalu tinggi,” tandasnya.
Karena itu Gabriel mewanti-wanti, dalam FCTC ada poin berbahaya lain yakni keharusan pemerintah untuk menggunakan produk nikotin sintesis untuk terapi perokok yang saat ini belum bisa diproduksi pabrikan farmasi nasional.
“Kalau pabrik produk NRT itu di sini, mungkin masih menyerap tenaga kerja, ini kan jika FCTC diratifikasi berlaku kita dipaksa impor,” tegas Gabriel.
Karena itu, kampanye antitembakau yang dilakukan berbagai elemen termasuk anasir-anasir pemerintah perlu dicurigai sebagai strategi marketing untuk memperbesar pasar NRT dalam jangka panjang.
Laporan World Smoking-Cessation Drug Market 2010-2025 menyebutkan, dalam kurun 15 tahun ke depan pertumbuhan menyeluruh dari pemasaran produk-produk NRT ini akan meningkat pesat. Peningkatan itu dikontribusi oleh kelompok negara Brazil, Rusia, India, Cina, dan Indonesia sebagai wujud keberhasilan kampanye antitembakau.
Menurut Gabriel, pemerintah harus berani memilih antara melindungi kepentingan nasional dengan memberikan perlindungan terhadap kretek atau berpihak kepada kepentingan industri farmasi internasional. “Industri farmasi global sejak awal mendanai proyek Prakarsa Bebas Tembakau dengan segala agenda kampanye anti tembakaunya itu,” pungkasnya.


nona212 memberi reputasi
1
1.8K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan