- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Ada Hal yang Meringankan, Jessica Kumala Wongso Dituntut 20 Tahun Penjara!


TS
panastaik
Tak Ada Hal yang Meringankan, Jessica Kumala Wongso Dituntut 20 Tahun Penjara!
Quote:
Jakarta - Jessica Kumala Wongso dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diyakini membunuh Wayan Mirna Salihin. Jessica dianggap melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP, menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman mati," tuntut JPU Melani Wuwung dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Menurut jaksa, Jessica melakukan pembunuhan berencana karena ada unsur yang mendorongnya. Jessica memiliki motivasi untuk membunuh Mirna karena sakit hati.
"Korban (Mirna) pernah bilang bahwa Patrick (mantan pacar Jessica), adalah orang tidak modal, tukang selingkuh dan pemakai narkoba," ujar jaksa di persidangan.
Jaksa juga menganggap tidak ada hal yang meringankan dari Jessica selama. "Tidak ada hal yang meringankan," ucap Melani.
JPU menganggap terdakwa Jessica Kumala alias Jess pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restoran Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kel Kebon Kacang, Kec Tanah Abang, Jakpus dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Jessica melakukan aksinya dengan menabur racun natrium sianida (NaCN) ke gelas berisi Vietnamese Iced Coffee (VIC) yang disajikan untuk Mirna. Mirna mengalami pingsan dan kejang-kejang tak lama setelah meminum kopi tersebut.
Sebelum dibawa ke RS Abdi Waluyo, Mirna sempat dibawa ke Klinik Damayanti yang berada di Lantai 1 Mall Grand Indonesia. Di Klinik Damayanti Mirna dinyatakan masih hidup. Kemudian ia dirujuk ke RS Abdi Waluyo dan oleh dokter jaga di rumah sakit tersebut, Mirna dinyatakan telah meninggal.
Perbuatan terdakwa jessica Kumala diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 340 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(rna/rvk)
http://news.detik.com/berita/d-33143...-tahun-penjara
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP, menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan hukuman mati," tuntut JPU Melani Wuwung dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Menurut jaksa, Jessica melakukan pembunuhan berencana karena ada unsur yang mendorongnya. Jessica memiliki motivasi untuk membunuh Mirna karena sakit hati.
"Korban (Mirna) pernah bilang bahwa Patrick (mantan pacar Jessica), adalah orang tidak modal, tukang selingkuh dan pemakai narkoba," ujar jaksa di persidangan.
Jaksa juga menganggap tidak ada hal yang meringankan dari Jessica selama. "Tidak ada hal yang meringankan," ucap Melani.
JPU menganggap terdakwa Jessica Kumala alias Jess pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restoran Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kel Kebon Kacang, Kec Tanah Abang, Jakpus dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Jessica melakukan aksinya dengan menabur racun natrium sianida (NaCN) ke gelas berisi Vietnamese Iced Coffee (VIC) yang disajikan untuk Mirna. Mirna mengalami pingsan dan kejang-kejang tak lama setelah meminum kopi tersebut.
Sebelum dibawa ke RS Abdi Waluyo, Mirna sempat dibawa ke Klinik Damayanti yang berada di Lantai 1 Mall Grand Indonesia. Di Klinik Damayanti Mirna dinyatakan masih hidup. Kemudian ia dirujuk ke RS Abdi Waluyo dan oleh dokter jaga di rumah sakit tersebut, Mirna dinyatakan telah meninggal.
Perbuatan terdakwa jessica Kumala diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 340 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(rna/rvk)
http://news.detik.com/berita/d-33143...-tahun-penjara
udah season brp nih?
Jaksa: Jessica Penuhi 3 Syarat Pembunuhan Berencana
Quote:
Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut Jessica Kumala Wongso dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica dianggap telah memenuhi 3 unsur yang menjadi syarat terjadinya pembunuhan terencana.
Jaksa menjelaskan, syarat pertama yang dipenuhi Jessica yaitu memutuskan kehendak untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan suasana yang tenang.
"Fakta hukum yang menunjukkan perbuatan terdakwa yang memutuskan kehendak dalam keadaan tenang," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.
Syarat kedua yang terpenuhi yakni ada jangka waktu yang cukup bagi Jessica saat pemutusan kehendak hingga pelaksanaan kehendak.
"Kedua, ada jangka waktu yang cukup antara pemutusan kehendak dan pelaksanaan kehendak," ujar jaksa.
Hal tersebut mengacu pada fakta-fakta hukum yang diperoleh dari persesuaian antara alat bukti, keterangan saksi, keterangan surat dan keterangan terdakwa.
"Jangka waktu terdakwa untuk mewujudkan rencananya dengan berusaha menjalin komunikasi dengan korban Mirna melalui WA pada 5 desember 2015 saat terdakwa dalam perjalanan dari Australia ke Indonesia sampai dengan waktu tanggal 6 Januari 2016, jam 18.00 WIB ketika kondisi korban Mirna dalam kondisi nadi tidak teraba, nafas dan denyut jantung tidak ada," jelas jaksa.
"Menunjukkan ada jangka waktu yang cukup bagi terdakwa dalam memutuskan kehendak dan melaksnaakan kehendak," lanjutnya.
Syarat ketiga yakni Jessica melaksanakan kehendaknya dalam keadaan tenang.
"Ketiga, pelaksanaan kehendak dilakukan dalam keadaan tenang. Pelaku sudah berpikir secara matang dan terstruktur untuk melaksanakan niatnya," tutur jaksa.
"Dengan demikian unsur rencana terlebih dahulu telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," pungkas jaksa.
(rna/jor)
Jaksa menjelaskan, syarat pertama yang dipenuhi Jessica yaitu memutuskan kehendak untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan suasana yang tenang.
"Fakta hukum yang menunjukkan perbuatan terdakwa yang memutuskan kehendak dalam keadaan tenang," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.
Syarat kedua yang terpenuhi yakni ada jangka waktu yang cukup bagi Jessica saat pemutusan kehendak hingga pelaksanaan kehendak.
"Kedua, ada jangka waktu yang cukup antara pemutusan kehendak dan pelaksanaan kehendak," ujar jaksa.
Hal tersebut mengacu pada fakta-fakta hukum yang diperoleh dari persesuaian antara alat bukti, keterangan saksi, keterangan surat dan keterangan terdakwa.
"Jangka waktu terdakwa untuk mewujudkan rencananya dengan berusaha menjalin komunikasi dengan korban Mirna melalui WA pada 5 desember 2015 saat terdakwa dalam perjalanan dari Australia ke Indonesia sampai dengan waktu tanggal 6 Januari 2016, jam 18.00 WIB ketika kondisi korban Mirna dalam kondisi nadi tidak teraba, nafas dan denyut jantung tidak ada," jelas jaksa.
"Menunjukkan ada jangka waktu yang cukup bagi terdakwa dalam memutuskan kehendak dan melaksnaakan kehendak," lanjutnya.
Syarat ketiga yakni Jessica melaksanakan kehendaknya dalam keadaan tenang.
"Ketiga, pelaksanaan kehendak dilakukan dalam keadaan tenang. Pelaku sudah berpikir secara matang dan terstruktur untuk melaksanakan niatnya," tutur jaksa.
"Dengan demikian unsur rencana terlebih dahulu telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," pungkas jaksa.
(rna/jor)


Alasan Jaksa Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara: Perbuatannya Sangat Keji!
Quote:
akarta - Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara karena diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Ada beberapa alasan yang meyakinkan jaksa untuk menuntut Jessica penjara 20 tahun. Salah satunya adalah perbuatan Jessica yang tergolong sadis.
"Perencanaan terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban dilakukan secara matang. Perbuatan terdakwa sangat keji karena tidak langsung membunuh korban tapi menyiksanya dulu hingga meninggal dunia," ujar jaksa Melanie Wuwung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (5/10/2016).
Jaksa juga menganggap perbuatan Jessica meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Mirna. Sehingga menurut jaksa, Jesisca patut dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban," ucapnya.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan kepada Jessica. Di penyidikan hingga persidangan Jessica selalu berbeblit belit bahkan cenderung membangun alibi untuk menghindari perbuatannya.
"Terdakwa bahkan mencoba membangun alibi untuk menghalangi proses hukumnya," ujarnya.
(rna/rvk)
"Perencanaan terdakwa untuk menghilangkan nyawa korban dilakukan secara matang. Perbuatan terdakwa sangat keji karena tidak langsung membunuh korban tapi menyiksanya dulu hingga meninggal dunia," ujar jaksa Melanie Wuwung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (5/10/2016).
Jaksa juga menganggap perbuatan Jessica meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Mirna. Sehingga menurut jaksa, Jesisca patut dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban," ucapnya.
Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan kepada Jessica. Di penyidikan hingga persidangan Jessica selalu berbeblit belit bahkan cenderung membangun alibi untuk menghindari perbuatannya.
"Terdakwa bahkan mencoba membangun alibi untuk menghalangi proses hukumnya," ujarnya.
(rna/rvk)
keji gan

Diubah oleh panastaik 05-10-2016 21:55
0
4K
Kutip
35
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan