- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Usai Ada Keputusan Pengadilan, PT Mediatrac Pecat Pelaku ‘Videotron Porno’


TS
adi.hermansyah
Usai Ada Keputusan Pengadilan, PT Mediatrac Pecat Pelaku ‘Videotron Porno’

JAKARTA, BIJAKS – SAR (24), karyawan PT Mediatrac Sistem Komunikasi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus videotron porno di Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kalau memang terbukti bersalah oleh pengadilan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dipecat (SAR). Kita saat ini dianjurkan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan oleh kepolisian,” kata Direktur PT Mediatrac Sistem Komunikasi, Tom Malik, Selasa (4/10) malam.
Menurut Tom, PT Mediatrac Sistem Komunikasi dan PT Transito Adiman Jati, operator videotron di Prapanca, Jakarta Selatan, tidak pernah ada hubungan dan kerjasama. Namun, Tom yakin tak ada pihak lain di PT Mediatrac yang terlibat dalam kasus videotron porno itu. Aatas perilaku yang dilakukannya, Tom meminta SAR berani bertanggungjawab.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan motif dari SAR menayangkan film porno di videotron adalah iseng. Tersangka mengaku tidak sengaja mentransmisikan tayangan video porno itu ke videotron sehingga menjadi tontonan khalayak umum.
Tersangka berinisial SAR (24) ditangkap di kantornya di Jl Senopati, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan ancaman 6 tahun penjara. (yn/dc/rm)
http://www.bijaks.net/news/article/1...ideotron-porno
0
3.4K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan