- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tersangka Kasus Videotron Lakukan Peretasan Karena Rasa Penasaran


TS
memberitakan
Tersangka Kasus Videotron Lakukan Peretasan Karena Rasa Penasaran

Enam hari sudah paska pemutaran film porno di videotron yang telah menghebohkan warga Jakarta, dari ke 8 tersangka, akhirnya polisi berhasil pengamankan pelaku utama bernama Samudera Al Hakam Ralial (24).
Atas ulah yang dilakukan Hakam pun resmi menjadi tersangka pemutaran video mesum di Jalan Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Samudera melakukan hal tersebut untuk memenuhi rasa penasaran terhadap videotron di Jalan Prapanca yang hampir tiap hari ia lewati. Mulanya, pada Jumat 30 September 2016 sekitar pukul 12.00 WIB ia melihat keanehan pada videotron itu.
Biasanya, videotron itu menampilkan tayangan iklan, tetapi pada saat itu ia melihat username dan password untuk mengakses videotron itu. Lalu, ia mengabadikan username dan password tersebut menggunakan telepon selulernya.
“Biasanya kan videotron nayangin iklan, nah ini malah nayangin layar hitam sama ada ID dan password yang enggak disensor,” ujar Samudera di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).
Setibanya di kantor, lanjut Samudera, ia mencari tahu aplikasi yang ia lihat di videotron tersebut. Kemudian, ia mengunduhnya. Setelah selesai mengunduh, Samudera memasukan username dan password yang ia dapatkan dari videotron itu.
“Ternyata setelah saya terhubung saya lihat layar yang berbeda dari layar yang saya abadikan tadi. Baru setelah itu saya terpikir untuk membuka situs yang biasa saya buka (situs porno),” ucapnya.
Ia mengaku tidak mengetahui jika film porno yang ia tonton akan tersambung ke videotron di Jalan Wijaya. Dia juga tidak mengetahui bahwa operator videotron tersebut adalah PT Transito Adiman Jati.
“Saya ingin tahu saja bagaimana sistemnya (videotron) bekerja,” kata Samudera.
Samudera ditangkap di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan siang ini. Akibat ulahnya, Samudera terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindak pidana asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.(DHE)
Sumber
0
2K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan