- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sri Sultan Hamengkubuwono X Ikut Amnesti Pajak


TS
Qrazy
Sri Sultan Hamengkubuwono X Ikut Amnesti Pajak
Quote:
Rabu, 05/10/2016 15:44
Sri Sultan Hamengkubuwono X Ikut Amnesti Pajak
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Bawono X mengikuti program amnesti pajak. Sri Sultan HB X adalah salah satu pejabat negara yang mengajukan pengampunan pajak.
Surat keterangan pengampunan pajak tersebut diberikan langsung Kepala Kanwil DJP DIY, Yuli Kristiyono di Gedong Wilis Kompleks Kantor Gubernur Kepatihan, Rabu pagi (5/10). Sebelumnya, Sri Sultan telah melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH) pekan lalu.
Berbeda dengan wajib pajak lain, pemberian surat keterangan pengampunan pajak ini tidak diambil di kantor pajak melainkan diantar ke kantor Gubernur.
“Kami menyerahkan langsung karena dulu Sri Sultan HB X membantu kami saat sosialisasi tax amnesty,” kata Yuli.
Yuli menambahkan, pengampunan pajak yang diberikan kepada Sultan adalah sesuai kapasitasnya sebagai wajib pajak pribadi.
Saat ditanya tentang jenis pengakuan harta, Yuli menolak menerangkan apakah harta Sri Sultan yang dilaporkan termasuk dalam kategori deklarasi atau repatriasi. Yuli juga menolak menyebutkan jumlah pengampunan yang diberikan kepada Sri Sultan HB X dengan dalih dilindungi Undang-Undang Tax Amnesty.
Selain menyampaikan surat pengampunan pajak untuk Sri Sultan HB X, Yuli juga menyampaikan data terbaru tax amnesty untuk wilayah Yogyakarta.
Hingga 5 Oktober 2016, tercatat sudah ada 4.352 wajib pajak yang telah meyampaikan SPH. Selain itu, tebusan yang berhasil dihimpun sejak tahap pertama lalu mencapai Rp 351,8 miliar, jauh lebih tinggi dari target yang diharapkan yang hanya sebesar Rp47 miliar saja.
Selain dua data di atas, Kanwil DJP DIY juga menyampaikan jumlah harta baru yang terdaftar mencapai Rp16,6 triliun.
Laporan SPH Keraton
Selain Gubernur DIY, saat ini Kanwil DJP DIY telah mencatat sejumlah pejabat negara yang telah menyampaikan pengampunan pajak. Yuli enggan merinci nama-namanya namun beberapa di antaranya adalah kepala daerah. Ngayogyakarto Hadiningrat.
Sayangnya, Kanwil DJP DIY tidak memiliki data pasti siapa saja anggota keluarga keraton yang sudah mengajukan pengampunan pajak.
Namun sebelumnya, adik Sri Sultan, Kanjeng Gusti Pangerah Haryo (KGPH) Hadiwinoto pada hari terakhir tahap pertama tax amnesty juga menyerahkan SPH ke Kanwil DJP DIY (30/9).
Menurut Yuli, selain Sri Sultan HB X dan adiknya KGPH Hadiwinoto, masih ada beberapa keluarga kraton lainnya yang telah mebgajukan pengampunan pajak. “Ada beberapa lainnya yang sudah,” imbuh Yuli.
sumur
Sri Sultan Hamengkubuwono X Ikut Amnesti Pajak
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Bawono X mengikuti program amnesti pajak. Sri Sultan HB X adalah salah satu pejabat negara yang mengajukan pengampunan pajak.
Surat keterangan pengampunan pajak tersebut diberikan langsung Kepala Kanwil DJP DIY, Yuli Kristiyono di Gedong Wilis Kompleks Kantor Gubernur Kepatihan, Rabu pagi (5/10). Sebelumnya, Sri Sultan telah melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH) pekan lalu.
Berbeda dengan wajib pajak lain, pemberian surat keterangan pengampunan pajak ini tidak diambil di kantor pajak melainkan diantar ke kantor Gubernur.
“Kami menyerahkan langsung karena dulu Sri Sultan HB X membantu kami saat sosialisasi tax amnesty,” kata Yuli.
Yuli menambahkan, pengampunan pajak yang diberikan kepada Sultan adalah sesuai kapasitasnya sebagai wajib pajak pribadi.
Saat ditanya tentang jenis pengakuan harta, Yuli menolak menerangkan apakah harta Sri Sultan yang dilaporkan termasuk dalam kategori deklarasi atau repatriasi. Yuli juga menolak menyebutkan jumlah pengampunan yang diberikan kepada Sri Sultan HB X dengan dalih dilindungi Undang-Undang Tax Amnesty.
Selain menyampaikan surat pengampunan pajak untuk Sri Sultan HB X, Yuli juga menyampaikan data terbaru tax amnesty untuk wilayah Yogyakarta.
Hingga 5 Oktober 2016, tercatat sudah ada 4.352 wajib pajak yang telah meyampaikan SPH. Selain itu, tebusan yang berhasil dihimpun sejak tahap pertama lalu mencapai Rp 351,8 miliar, jauh lebih tinggi dari target yang diharapkan yang hanya sebesar Rp47 miliar saja.
Selain dua data di atas, Kanwil DJP DIY juga menyampaikan jumlah harta baru yang terdaftar mencapai Rp16,6 triliun.
Laporan SPH Keraton
Selain Gubernur DIY, saat ini Kanwil DJP DIY telah mencatat sejumlah pejabat negara yang telah menyampaikan pengampunan pajak. Yuli enggan merinci nama-namanya namun beberapa di antaranya adalah kepala daerah. Ngayogyakarto Hadiningrat.
Sayangnya, Kanwil DJP DIY tidak memiliki data pasti siapa saja anggota keluarga keraton yang sudah mengajukan pengampunan pajak.
Namun sebelumnya, adik Sri Sultan, Kanjeng Gusti Pangerah Haryo (KGPH) Hadiwinoto pada hari terakhir tahap pertama tax amnesty juga menyerahkan SPH ke Kanwil DJP DIY (30/9).
Menurut Yuli, selain Sri Sultan HB X dan adiknya KGPH Hadiwinoto, masih ada beberapa keluarga kraton lainnya yang telah mebgajukan pengampunan pajak. “Ada beberapa lainnya yang sudah,” imbuh Yuli.
sumur
Sultan juga minta pengampunan bray. Silahkan masyarakat awam jangan malu2 ikut program pemerintah.
Bukan pengemplang loh lalai aja.


Diubah oleh Qrazy 05-10-2016 17:05
0
2.3K
Kutip
27
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan