- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Diduga Memeras, 3 Anggota Pendekar Banten Ditangkap Polisi
TS
infonitascom
Diduga Memeras, 3 Anggota Pendekar Banten Ditangkap Polisi
http://www.infonitas.com/megapolitan...p-polisi/20637
SERPONG - Tim Opsnal Krimum Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 3 pemuda yang disebut-sebut sebagai Pendekar Banten, Rabu (5/10/2016). Mereka diduga melakukan pemerasan dengan modus meinta uang keamanan di perumahan Villa Melati Mas Serpong. Ketiga orang itu masing-masing berinisial MD (43), NA (38) dan ST (49.
Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri dugaan pemerasan itu terjadi ketika Kong Juk Kie membangun rumahnya di Villa Melati Mas Serpong. Suatu hari, salah satu di antara pelaku menelpon korban dan mengatakan setiap proyek yang ada di wilayah pelaku harus memberikan dana keamanan sebesar Rp 1 juta.
Kong ketakutan. Ia kemudian menyanggupi permintaan uang tersebut. Namun, diam-diam, Kong melapor ke polisi. "Korban mengundang pelaku untuk mengambil uang ke rumahnya. Setelah meninggalkan rumah korban, ketiga pelaku langsung ditangkap oleh tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Gunawan," tuturnya.
Polisi kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP. Adapun barang buktinya berupa uang Rp 1 juta dan 1 unit mobil Xenia warna coklat bertuliskan ‘Pendekar Banten’.
SERPONG - Tim Opsnal Krimum Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap 3 pemuda yang disebut-sebut sebagai Pendekar Banten, Rabu (5/10/2016). Mereka diduga melakukan pemerasan dengan modus meinta uang keamanan di perumahan Villa Melati Mas Serpong. Ketiga orang itu masing-masing berinisial MD (43), NA (38) dan ST (49.
Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri dugaan pemerasan itu terjadi ketika Kong Juk Kie membangun rumahnya di Villa Melati Mas Serpong. Suatu hari, salah satu di antara pelaku menelpon korban dan mengatakan setiap proyek yang ada di wilayah pelaku harus memberikan dana keamanan sebesar Rp 1 juta.
Kong ketakutan. Ia kemudian menyanggupi permintaan uang tersebut. Namun, diam-diam, Kong melapor ke polisi. "Korban mengundang pelaku untuk mengambil uang ke rumahnya. Setelah meninggalkan rumah korban, ketiga pelaku langsung ditangkap oleh tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Gunawan," tuturnya.
Polisi kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP. Adapun barang buktinya berupa uang Rp 1 juta dan 1 unit mobil Xenia warna coklat bertuliskan ‘Pendekar Banten’.
0
2.8K
19
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan