- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mobil LCGC Dilarang Jadi Angkutan Sewa Online


TS
Talk2Talk
Mobil LCGC Dilarang Jadi Angkutan Sewa Online

Quote:
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memperingatkan bahwa mobil-mobil ber kapasitas silinder kecil tak boleh dijadikan sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi daring (taksi online). Apa saja jenis mobilnya?
"Pemberitahuan: Sejak bulan Oktober 2016, taksi online yang diperbolehkan kir hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc," kata Kadishub DKI Andri Yansyah dalam keterangannya, Senin (3/9/2016).
Praktis, mulai sekarang mobil-mobil di bawah 1.300 cc dilarang 'narik' sebagai taksi online. Mobil-mobil yang tak boleh digunakan sebagai taksi online juga termasuk jenis mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC).
"Sehingga mobil jenis LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun, tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta," kata Andri.
Andri mendasarkan pemberitahuan itu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"Jadi bukan 'kata saya', tapi aturanlah yang menyatakan demikian," kata Andri soal pemberitahuan itu.
"Pemberitahuan: Sejak bulan Oktober 2016, taksi online yang diperbolehkan kir hanya mobil-mobil yang memiliki kapasitas silinder di atas 1.300 cc," kata Kadishub DKI Andri Yansyah dalam keterangannya, Senin (3/9/2016).
Praktis, mulai sekarang mobil-mobil di bawah 1.300 cc dilarang 'narik' sebagai taksi online. Mobil-mobil yang tak boleh digunakan sebagai taksi online juga termasuk jenis mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC).
"Sehingga mobil jenis LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun, tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta," kata Andri.
Andri mendasarkan pemberitahuan itu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"Jadi bukan 'kata saya', tapi aturanlah yang menyatakan demikian," kata Andri soal pemberitahuan itu.
Semakin lama peraturannya semakin berbau pesanan si "burung biru"

UPDATE:
Quote:
Pengemudi Protes Mobil LCGC Dilarang Jadi Taksi Online
Pengemudi Uber beramai-ramai memprotes kebijakan pemerintah yang melarang mobil LCGC untuk digunakan sebagai kendaraan taksi online.
"Kami meminta Pemerintah tetap memperbolehkan kendaraan di bawah 1300cc untuk bisa beroperasi," kata Asosiasi Online Community dan Barisan Uber Serentak (Oncom-Buser) Ahmad Firmansyah di Kemayoran, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.
Asosiasi Oncom-Buser (Online Community dan Barisan Uber Serentak), merupakan salah satu kumpulan pengemudi Uber dengan anggota mencapai 5.927 orang. Dari jumlah itu, 5.152 di antaranya menggunakan mobil berkapasitas di atas 1.300 CC. Namun, 775 lainnya menggunakan mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car) untuk mencari nafkah. "Mereka sebagian juga sudah melakukan Uji KIR dan dinyatakan lolos," kata Ahmad.
Ahmad menyatakan mendukung program pemerintah yang telah meresmikan dan mengakui angkutan sewa beraplikasi online. Apalagi, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta juga sempat memfasilitasi para pengemudi taksi online untuk melakukan uji KIR pada kendaraan mereka. "Kami sudah mengikuti aturan yang ada, kenapa sekarang tiba-tiba berubah," katanya.
Menurut Ahmad, pemilik telah berkorban saat merelakan nilai kendaraannya berkurang saat diuji KIR. Pasalnya, saat pengujian, petugas akan menandai mesin mobil dengan nomor uji kendaraan.
Selain itu, kebijakan pemerintah ini juga akan menghilangkan lapangan kerja bagi banyak orang. Menurutnya, sebagian pengemudi Uber membeli mobilnya secara kredit. "Kalau tiba-tiba tidak boleh operasi, bagaimana dia bisa melunasi cicilannya," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melarang penggunaan LCGC sebagai taksi online melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016. Di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hanya memperbolehkan mobil-mobil dengan kapasitas di atas 1.300 CC untuk mengikuti uji KIR.
Praktis, mobil jenis LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun, tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta.
Pengemudi Uber beramai-ramai memprotes kebijakan pemerintah yang melarang mobil LCGC untuk digunakan sebagai kendaraan taksi online.
"Kami meminta Pemerintah tetap memperbolehkan kendaraan di bawah 1300cc untuk bisa beroperasi," kata Asosiasi Online Community dan Barisan Uber Serentak (Oncom-Buser) Ahmad Firmansyah di Kemayoran, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.
Asosiasi Oncom-Buser (Online Community dan Barisan Uber Serentak), merupakan salah satu kumpulan pengemudi Uber dengan anggota mencapai 5.927 orang. Dari jumlah itu, 5.152 di antaranya menggunakan mobil berkapasitas di atas 1.300 CC. Namun, 775 lainnya menggunakan mobil murah ramah lingkungan (Low Cost Green Car) untuk mencari nafkah. "Mereka sebagian juga sudah melakukan Uji KIR dan dinyatakan lolos," kata Ahmad.
Ahmad menyatakan mendukung program pemerintah yang telah meresmikan dan mengakui angkutan sewa beraplikasi online. Apalagi, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta juga sempat memfasilitasi para pengemudi taksi online untuk melakukan uji KIR pada kendaraan mereka. "Kami sudah mengikuti aturan yang ada, kenapa sekarang tiba-tiba berubah," katanya.
Menurut Ahmad, pemilik telah berkorban saat merelakan nilai kendaraannya berkurang saat diuji KIR. Pasalnya, saat pengujian, petugas akan menandai mesin mobil dengan nomor uji kendaraan.
Selain itu, kebijakan pemerintah ini juga akan menghilangkan lapangan kerja bagi banyak orang. Menurutnya, sebagian pengemudi Uber membeli mobilnya secara kredit. "Kalau tiba-tiba tidak boleh operasi, bagaimana dia bisa melunasi cicilannya," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melarang penggunaan LCGC sebagai taksi online melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016. Di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hanya memperbolehkan mobil-mobil dengan kapasitas di atas 1.300 CC untuk mengikuti uji KIR.
Praktis, mobil jenis LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun, tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta.
Quote:
LCGC Jadi Taksi Online Belum Dikenai Sanksi
Kementerian Perhubungan menolak memberikan alasan jelas terkait larangan mobil murah hemat energi (low cost green car atau LCGC) untuk digunakan sebagai angkutan taksi berbasis aplikasi. Padahal sebelum beredar di pasaran, LCGC sudah lolos uji kelayakan untuk beroperasi di jalan.
"Belum, kami belum tuntas ya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartono, dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Ditjen Perhubungan, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu malam, 5 Oktober 2016.
Pernyataan Pudji menanggapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang melarang LCGC dijadikan taksi sejak 1 Oktober lalu. Pasal 18 peraturan tersebut menyebutkan bahwa angkutan sewa, termasuk taksi berbasis aplikasi, wajib berupa mobil dengan mesin berkapasitas silinder minimal 1.300 cc. Produk LCGC dilarang dijadikan taksi online karena kapasitas mesinnya 1.000-1.200 cc.
Lebih jauh, Pudji menjelaskan, beleid itu sudah diberlakukan dan pemerintah tengah mensosialisasikannya ke pubik. “Kemudian hal yang berkaitan dengan tindakan (sanksi) belum kami lakukan,” ujarnya. Oleh karena itu, ia mengungkapkan pemerintah akan tetap menerima masukan dan saran. “Kalau mungkin aturannya perlu direvisi.”
Dalam peraturan tersebut, praktis, mobil jenis LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun, tidak boleh lagi dipergunakan sebagai angkutan taksi online. Asosiasi Oncom-Buser (Online Community dan Barisan Uber Serentak), yang merupakan kumpulan pengemudi Uber, memprotes aturan ini. Dari 5.927 orang anggota mereka, 775 di antaranya menggunakan LCGC.
Ketika ditanya apakah akan ada kemudahan bagi pengemudi taksi online yang menggunakan LCGC, Pudji kembali menegaskan, "Saya ulangi lagi, itu sudah diberlakukan, tapi masanya untuk penindakan belum." Ia juga tidak memberikan jawaban jelas apakah nanti para pengemudi taksi online dengan LCGC akan dibiarkan atau tidak.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan LCGC yang lolos uji kir tetap boleh beroperasi. Namun, setelah enam bulan, saat masa berlaku hasil uji habis, kendaraan itu tak akan dilayani jika meminta uji kir. "Jadi, yang lolos bisa dilanjutkan," ujarnya.
Menurut data uji kir, jumlah taksi berbasis aplikasi yang diuji mulai April hingga akhir September lalu sebanyak 5.927 kendaraan. Dari jumlah tersebut, 13 persen atau sekitar 775 unit merupakan mobil jenis LCGC.
Kementerian Perhubungan menolak memberikan alasan jelas terkait larangan mobil murah hemat energi (low cost green car atau LCGC) untuk digunakan sebagai angkutan taksi berbasis aplikasi. Padahal sebelum beredar di pasaran, LCGC sudah lolos uji kelayakan untuk beroperasi di jalan.
"Belum, kami belum tuntas ya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartono, dalam acara Rapat Koordinasi Teknis Ditjen Perhubungan, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu malam, 5 Oktober 2016.
Pernyataan Pudji menanggapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang melarang LCGC dijadikan taksi sejak 1 Oktober lalu. Pasal 18 peraturan tersebut menyebutkan bahwa angkutan sewa, termasuk taksi berbasis aplikasi, wajib berupa mobil dengan mesin berkapasitas silinder minimal 1.300 cc. Produk LCGC dilarang dijadikan taksi online karena kapasitas mesinnya 1.000-1.200 cc.
Lebih jauh, Pudji menjelaskan, beleid itu sudah diberlakukan dan pemerintah tengah mensosialisasikannya ke pubik. “Kemudian hal yang berkaitan dengan tindakan (sanksi) belum kami lakukan,” ujarnya. Oleh karena itu, ia mengungkapkan pemerintah akan tetap menerima masukan dan saran. “Kalau mungkin aturannya perlu direvisi.”
Dalam peraturan tersebut, praktis, mobil jenis LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun, tidak boleh lagi dipergunakan sebagai angkutan taksi online. Asosiasi Oncom-Buser (Online Community dan Barisan Uber Serentak), yang merupakan kumpulan pengemudi Uber, memprotes aturan ini. Dari 5.927 orang anggota mereka, 775 di antaranya menggunakan LCGC.
Ketika ditanya apakah akan ada kemudahan bagi pengemudi taksi online yang menggunakan LCGC, Pudji kembali menegaskan, "Saya ulangi lagi, itu sudah diberlakukan, tapi masanya untuk penindakan belum." Ia juga tidak memberikan jawaban jelas apakah nanti para pengemudi taksi online dengan LCGC akan dibiarkan atau tidak.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan LCGC yang lolos uji kir tetap boleh beroperasi. Namun, setelah enam bulan, saat masa berlaku hasil uji habis, kendaraan itu tak akan dilayani jika meminta uji kir. "Jadi, yang lolos bisa dilanjutkan," ujarnya.
Menurut data uji kir, jumlah taksi berbasis aplikasi yang diuji mulai April hingga akhir September lalu sebanyak 5.927 kendaraan. Dari jumlah tersebut, 13 persen atau sekitar 775 unit merupakan mobil jenis LCGC.
Jadi alurnya kira-kira begini:
DISHUB: Yuk yang mau taxi online uji KIR dulu ya biar resmi
TAXI ONLINE: Ok pak
DISHUB: Yang sudah lolos uji KIR sudah resmi ya
Beberapa saat kemudian:
DISHUB: yang mobil CC dibawah 1300 biar sudah lolos uji KIR tidak boleh beroperasi!!!
TAXI ONLINE:

Diubah oleh Saint_Iker 06-10-2016 21:20
0
6.8K
Kutip
45
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan