BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pilkada adil berawal dari transparansi dana kampanye

Maskot pilkada DKI Jakarta berpose saat peluncuran sosialisasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (18/9/2016).
Pemilihan umum kepala daerah serentak 2017 di beberapa wilayah kian mendekat. Penggalangan dana dalam bentuk uang, barang atau jasa pun telah mengalir ke pasangan calon kepala daerah.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan setiap penerimaan dan pengeluaran pasangan calon wajib dicatat dan dilaporkan secara jujur dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Pengalaman pilkada serentak pertama, kata dia membuktikan bahwa faktor dana kampanye berpengaruh terhadap kemenangan pasangan calon.

"Kunci dalam menerapkan pilkada yang adil bukan hanya memfasilitasi biaya kampanye melalui KPU, tetapi juga komitmen pasangan calon untuk membuka seluruh dana kampanyenya baik penerimaan maupun pengeluaran," kata dia melalui BeritaSatu, Senin (3/10/2016).

Masykurudin menambahkan komitmen menuju transparansi harus diawali dengan mencatat segala pemasukan dan biaya yang dikeluarkan secara periodik kepada KPU sedini mungkin. Untuk semakin menciptakan transparansi dan menghindari tudingan dana haram dalam kampanye, seluruh sumbangan dan pengeluaran dilakukan melalui rekening khusus.

Di Jakarta, Komisi Pemilihan Umum menegaskan agar para kandidat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk selalu transparan dalam memberikan data mengenai dana yang akan digunakan pada saat kampanye. "Tidak boleh menyebut yang tidak jelas misalnya seperti dulu ada 'hamba Allah' menyumbang sekian ratus juta," kata Sumarno dilansir Antaranews.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016, pasangan calon wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) pada 25 Oktober 2016. Setelah itu, penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 19 Desember 2016. Adapun penyerahan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye pada 12 Februari 2017. Dana kampanye akan diaudit kantor akuntan publik yang hasilnya diumumkan pada 1 Maret 2017.

Sumbangan dana bisa berasal dari partai, gabungan partai dan pihak lain secara perorangan atau kelompok/badan hukum swasta. Berdasarkan Peraturan KPU No 13 Tahun 2016, dana kampanye yang berasal dari partai politik dan gabungan partai politik maksimal Rp750 juta.

Sumbangan dari pihak lain dari individu sebesar Rp75 juta dan badan hukum swasta maksimal Rp750 juta. Dana kampanye yang berasal dari partai, gabungan partai dan pihak lain bersifat kumulatif selama penyelenggaraan kampanye.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-dana-kampanye

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Otak pembunuhan sadis siswi SMP Bengkulu divonis mati

- Buka-bukaan Jessica dan pertanyaan jaksa yang menggelitik

- Turunkan berat badan denganrutin minum susu

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.5K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan