Quote:
MARGONDA – Petugas Imigrasi Depok masih memeriksa secara intensif Warga Negara Asing (WNA) asal Australia Sayegh Ghassan (62). Pihak imigrasi juga menyayangkan jika pria berpaspor Australia itu bisa dengan mudah mendapatkan izin dari lingkungan kampus Universitas Indonesia (UI).
Kepala Imigrasi Kota Depok Dudi Iskandar mengatakan, Ghassan telah melanggar Undang Undang RI tentang Keimigrasian Nomer 6 Tahun 2011 pasal 122 Huruf A. "Ghassan diduga telah menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepadanya. Akibatnya, pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta," ungkap Dudi, Selasa (4/10/2016).
Dudi menambahkan, visa yang ditunjukan Ghassan adalah jenis kunjungan yang hanya berlaku 30 hari. Sementara pelaku mendirikan usaha dan sudah satu tahun.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia. Begitu mudahkah WNA yang tanpa dokumen lengkap bisa mendirikan usaha di lingkungan kampus?," tandasnya. Diketahui Ghassan memiliki kafe di Fakultas Bahasa dan Fisip UI.
SUMBER
Si Bule udah mendirikan usaha selama setahun
