- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Jessica sang Residivis


TS
raihanabiyan
Jessica sang Residivis

residivis/residivis/ /résidivis/ n orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa; penjahat kambuhan
Siapa masyarakat Indonesia sekarang yang tidak mengenal nama Jessica Kumala Wongso. “Keseruan” kasus Jessica membuat saya terpanggil untuk ikut bercerita tentang kasus tersebut sebagai salah satu masyarakat “Indonesia sekarang”. Berencana megejar episode Uttaran yang berjumlah 1549, kasus kontreversial ini sudah memasuki sidang ke-26. Tidak hanya dalam jumlah episode, Jessica nampaknya berencana mengejar waktu tayang Uttaran dengan penayangan setiap sidang yang bisa menghabiskan waktu 2-3 jam sehari.
Pertanyaannya adalah bagaimana kasus ini bisa dikatakan “seru”. Coba telusuri baik-baik Jessica hanya warga biasa tanpa pernah sekalipun muncul di media sebelumnya, bahkan Jessica sendiri lama tinggal di Australia. Seluruh bukti diawal juga sudah cukup kuat untuk menyatakan Jessica sangat-sangat bersalah dalam tuduhan pembunuhan Mirna menggunakan sianida.
https://m.tempo.co/read/news/2016/05...-seret-jessicaPertanyaannya adalah bagaimana kasus ini bisa dikatakan “seru”. Coba telusuri baik-baik Jessica hanya warga biasa tanpa pernah sekalipun muncul di media sebelumnya, bahkan Jessica sendiri lama tinggal di Australia. Seluruh bukti diawal juga sudah cukup kuat untuk menyatakan Jessica sangat-sangat bersalah dalam tuduhan pembunuhan Mirna menggunakan sianida.
http://news.liputan6.com/read/259197...membunuh-mirna

Bagaimana tidak lama, memunculkan saksi ahli dari luar negeri dan memiliki banyak pengacara menjadikan kasus ini cukup bias. Banyak ahli dan praktisi hokum yang menyatakan ini bukanlah seperti sidang melainkan seperti sedang kelas kuliah untuk belajar hukum dasar.
Daripada lebih bias mari kita lebih mengenal Jessica melalui beberapa artikel ini:
http://m.liputan6.com/global/read/25...a-kopi-sianida
http://m.liputan6.com/global/read/25...gkap-australia
http://m.liputan6.com/global/read/25...a-kopi-sianida
http://m.liputan6.com/global/read/25...gkap-australia
Perilaku dapat disebut sebagai kejahatan hanya jika memiliki 2 faktor: 1) mens rea (adanya niatan melakukan perilaku), dan 2) actus reus (perilaku terlaksana tanpa paksaan dari orang lain). Contohnya: pembunuhan disebut kejahatan ketika pelaku telah memiliki niat menghabisi nyawa orang lain, serta ide dan pelaksanaan perilaku pembunuhan dimiliki pelaku sendiri tanpa paksaan dari orang lain.
Apa yang dilakukan Jessica sekarang tidak terlepas apa yang dilakukannya di waktu dahulu. Menurut Kristie salah satu teman Jessica sewaktu bekerja di Australia dulu tidak lah heran Jessica melukai atau membunuh orang lain. Sebagai pekerja dalam bidang kesehatan sendiripun Jessica sudah mengikuti pelatihan pertolongan pertama dan seharusnya mampu bertindak dalam kondisi tersebut tetapi seperti yang kita sama-sama saksikan pada “Nobar” CCTV Jessica tidak menggunakan jurus-jurus penyelamatan sesuai dengan keahliannya.

Seorang ahli Psiko Analitik ,Freud, juga menjelaskan kejahatan dari prinsip “kesenangan”. Manusia memiliki dasar biologis yang sifatnya mendesak dan bekerja untuk meraih kepuasan (prinsip kesenangan). Di dalamnya termasuk keinginan untuk makanan, seks, dan kelangsungan hidup yang dikelola oleh Id. Freud percaya bahwa jika ini tidak bisa diperoleh secara legal atau sesuai dengan aturan sosial, maka orang secara naluriah akan mencoba untuk melakukannya secara ilegal.
Melakukan pengancaman rekan kerja, kecelakaan lalu lintas dibawah pengaruh alcohol, dan “kesenangan” Jessica yang terus dilakukan berulan menobatkan dia sebagai Residivis dan orang yang cerdik untuk bisa selalu lepas, Jessica cukup beruntung bisa terlepas dari kejahatan dia sebelumnya. Apakah kali ini Jessica akan lolos? Bagaiman kelanjutan sidang Jessica? Kita tunggu rabu besok
http://www.suara.com/news/2016/09/29...ang-rabu-depan
Diubah oleh raihanabiyan 03-10-2016 19:08
0
4.2K
44


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan