- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Metode 'Sembur Sperma' Dukun Cabul Tipu Puluhan Perempuan di Tangerang


TS
heavenisnomore
Metode 'Sembur Sperma' Dukun Cabul Tipu Puluhan Perempuan di Tangerang
Quote:

TANGERANG - Seorang dukun cabul berinisial RM diringkus polisi. Hal tersebut lantaran pelaku mencabuli dan merudapaksa pasiennya yang masih dibawah umur serta para penyanyi dangdut alias biduanita.
Melalui metode pengobatan ‘Sembur Sperma’, RM berjanji bisa menyembuhkan pasiennya dari segala macam penyakit. Tak hanya itu, para biduanita juga dirayu bakal mendapat banyak orderan manggung setelah berobat.
una menarik minat pelanggan, RM mengelabui korbannya dengan mempromosikan diri di media sosial (medsos) dan mencantumkan nomor telepon. Tak hanya itu, ia juga mengirim sms secara acak.
Ketika ada yang tertarik, RM langsung mengajak korban untuk bertemu dan mulai melakukan penerawangan layaknya seorang dukun. Bermodal kembang serta wewangian khas mistik, RM mulai meraba pasiennya yang kebanyakan wanita.
“Biasanya pelaku membawa pasiennya ke sebuah hotel murah, kemudian di dalam kamar hotel itulah pelaku mulai meraba korbannya. Dengan menggunakan minyak mistiknya itu, pelaku menyuruh korban untuk membuka semua bajunya dengan alasan akan dioles ke tubuhnya,” kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Supriyanto, Jumat (30/9/2016).
Dikatakan Supriyanto, korban harus mau melakukan hubungan badan dengan alasan metode pengobatan ‘Sembur Sperma’ harus dilakukan. Jika pasien menolak, penyakit yang diderita divonis tidak akan sembuh.
Sementara RM, mengaku sudah lebih dari 10 kali menyutubuhi seorang korbannya. Bahkan, saat ini yang sudah melapor ke Polsek Teluk Naga sudah ada tiga orang yang merasa ditipu.
“Saya sebetulnya tidak bisa menyembuhkan orang sakit saja, karena melihat kondisi pasiennya yang cantik saya tidak bisa menahan nafsu saya,” kilah RM. Polisi pun meringkus RM dirumahnya dengan barang bukti berupa tiga buah kondom yang digunakan untuk beraksi.
Selain itu, ada pula baju wanita serta kasur dan bantal. “Pelaku bisa dijerat pasal UU Perlindungan anak no 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tandas AKP Supriyanto
http://news.okezone.com/read/2016/09...n-di-tangerang
metode apaan tuh

0
16.7K
Kutip
138
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan