- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Otak pembunuhan sadis siswi SMP Bengkulu divonis mati
TS
BeritagarID
Otak pembunuhan sadis siswi SMP Bengkulu divonis mati

Lima terdakwa dewasa pemerkosa, Tomi Wijaya alias Tomi (19), Mas Bobi alias Bobi (20), M Suket (19), Faizal Eldo Syaisah (19), dan Zainal (23) menjalani sidang vonis atas kasus pemerkosaan YY (14), di Pengadilan Negeri (PN) Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (29/9).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu menjatuhkan hukuman mati kepada salah seorang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding. Dalam putusannya, hakim menyatakan, Zainal alias Bos (23) terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.
Anggota majelis hakim, Fakhrudin menyebutkan, hukuman mati atau maksimal layak dijatuhkan pada Zainal. "Menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Zainal, karena berdasarkan fakta dan bukti persidangan sebagai aktor atau tokoh sentral dalam kejadian itu," kata dia seperti dilansir Kompas.com.
Putusan ini berdasarkan pada pasal 340 KUHP juncto pasal 55KUHP, pasal 80 ayat (3) dan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 husuf d Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain Zainal, demikian BBC Indonesia menulis, hakim juga menghukum empat terdakwa lainnya yakni Suket (19), Faisal (19), Bobi alias Tobi (20), dan Dedi. Keempatnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Sebenarnya masih ada lagi satu terdakwa. Namun karena masih berusia 13 tahun, hakim memutuskan untuk menjatuhi hukuman rehabilitasi dan pelatihan kerja di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Marsudi Putra Jakarta Timur selama satu tahun.
Dalam fakta persidangan disebutkan, Yuyun dirudapaksa sebanyak 28 kali oleh para pelaku. Sebelum dirudapaksa Yuyun dipukul dengan sebatang kayu karet pada bagian kepala hingga pingsan. Dalam keadaan pingsan Yuyun dirudapaksa.
Usai dirudapaksa sebanyak 28 kali, Zainal kembali memukul kepala Yuyun sebanyak tiga kali. Jasad Yuyun dibuang ke dasar jurang. Semua tindakan pemukulan dilakukan oleh Zainal. Sementara pemerkosaan dilakukan atas instruksi Zainal.
Mei lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, telah menjatuhkan vonis 10 tahun kepada tujuh pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun. Tujuh terdakwa itu yakni AL (17), SL (16), FS (17), EK (16), SU, DE (17), dan DH (17).
Vonis yang dijatuhkan kepada tujuh terdakwa yang masih berusia anak tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pembacaan tuntutan yang digelar beberapa waktu sebelumnya. Ketujuh terdakwa juga diwajibkan menjalani pelatihan kerja selama enam bulan.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, terjadi pada 2 April 2016, sekitar pukul 13.00. Remaja 14 tahun itu hendak pulang ke rumah selepas sekolah. Di tengah perjalanan, dirinya dicegat 14 orang pemuda yang baru lepas dari pesta tuak. Di situ lantas mereka menyekap, merudapaksa, dan membunuh Yuyun.
Setelah melakukan perbuatan biadabnya, para pelaku membuang mayat Yuyun ke jurang sedalam lima meter. Jenazah Yuyun baru ditemukan dua hari setelah peristiwa itu.
Kasus ini sempat mencuri perhatian Presiden Joko Widodo. Melalui akun twitternya @jokowi, presiden sempat mengungkap duka atas meninggalnya Yuyun. "Kita semua berduka atas kepergian YY yang tragis. Tangkap & hukum pelaku seberat-beratnya. Perempuan & anak2 harus dilindungi dari kekerasan."
Beberapa pekan setelah kasus ini bergulir, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di dalam Perppu itu, memuat beragam hukuman, termasuk kebiri kimia.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...u-divonis-mati
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-
Kolektor jeroan wanita dari Sleman-
Buka-bukaan Jessica dan pertanyaan jaksa yang menggelitik-
Beli motor Rp33 juta dengan satu drum koin seribuanasabila memberi reputasi
1
10K
14
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan