R0nin.Avatar border
TS
R0nin.
Hari Ini, Ahok Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Rasis dan Hina Agama


Jakarta – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menaruh perhatian serius atas sikap Ahok yang beberapa hari lalu secara terbuka di depan umum mengatakan jangan memilihnya karena salah satu perintah Alquran, yaitu surat Al Maidah 51.

“Pernyataan tersebut sangat memprihatinkan karena bisa dikategorikan melangggar beberapa ketentuan hukum,” kata Wakil Ketua CITA Agustiar SH, di Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Oleh karena itu, kumpulan advokat itu akan melaporkan masalah ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jalan Danau Agung 3 No.5, Sunter Agung, Jakut, pada hari ini Selasa (27/9/2016) jam 13.00 WIB.

Agustiar akan melaporkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Ahok. Yang pertama melanggar Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Secara garis besar pasal tersebut mengatur larangan pembatasan berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan pengurangan pengakuan hak asasi manusia.

“Sebagaimana diketahui bahwa menjalankan perintah Al Qur’an termasuk mematuhi Surat Al Maidah ayat 51 merupakan bagian hak asasi umat muslim untuk menjalankan perintah agama,” kata Agustiar.

Pelarangan umat muslim untuk mematuhi Surat Al Maidah tentu merupakan pengurangan hak asasi umat muslim khususnya hak untuk menjalankan perintah agama.

“Jadi Ahok jangan hanya bisa menuduh orang lain rasis, dia harus introspeksi apa yang dia lakukan rasis atau tidak,” katanya.

Yang kedua, melanggar Pasal 156 KUHP junto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE tentang penghinaan terhadap agama.

Sebagai orang yang tidak beragama Islam, Ahok tidak memiliki kapasitas untuk mengarahkan makna Surat Al Maidah 51 bagi umat Islam. Lagipula Surat Al Maidah 51 sudah sangat jelas artinya yaitu larangan bagi umat Islam untuk mengambil orang-orang yahudi dan nasrani untuk menjadi pemimpin.

Agustiar berharap, Bawaslu DKI Jakarta bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Apa yang disampaikan Ahok tersebut sangat sensitif dan bias memicu kemarahan umat Islam.

“Bawaslu harus bergerak cepat merespon pernyataan Ahok tersebut dengan memanggil Ahok dan memberikan peringatan. Perlu digaris-bawahi bahwa Ahok adalah Calon Gubernur yang sekaligus Gubernur aktif,” katanya.

Jadi, menurut Agustiar, secara de facto Ahok masih memiliki kekuasaan di wilayah DKI Jakarta.

“Kami khawatir, jika dibiarkan, di kemudian hari akan terus ada pembatasan hak beribadah umat Islam hanya untuk kepentingan pemenangan Ahok dalam pelaksanaan Pilgub,” kata Agustiar. (bib)

Link Sumber

Menuju jurang kekalahan emoticon-Selamat
0
26.3K
380
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan