- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah Genjot Tebusan Tax Amnesty UKM pada Oktober


TS
ardisutrisno
Pemerintah Genjot Tebusan Tax Amnesty UKM pada Oktober
Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan sejumlah strategi untuk mendorong Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty. Hal ini untuk meningkatkan jumlah uang tebusan dari UKM yang saat ini relatif masih kecil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan beberapa langkah yang disiapkan adalah sosialisasi dan bimbingan teknis secara menyeluruh. Direktorat Pajak akan menggandeng beberapa kementerian seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“BUMN kami ajak karena banyak UKM merupakan usaha binaan mereka. Tapi nanti Oktober kami akan beri tahu secara lengkap. Sekarang kami masih fokus mengejar tiga hari terakhir (periode pertama tax amnesty),” kata Yoga kepada Katadata, Rabu, 28 September 2016.
Dari sisi adminsitrasi, Yoga menjelaskan, pihaknya membuka kemungkinan untuk mempermudah formulir pendaftaran bagi UKM. Hal ini mengingat animo wajib pajak sektor UKM sebenarnya sangat besar mengikuti kebijakan tersebut.
Di sisi lain, dia menyadari sulit mengharapkan realisasi tebusan dari wajib pajak UKM layaknya WP Badan. Sebab, secara ukuran, UKM tidak besar berdasarkan omzet Rp 4,8 miliar per tahun –batas wajib kena pajak. Bersasarkan dashboard tax amnesty di Direktorat Pajak, nilai tebusan UKM hanya Rp 57 miliar. “Sangat sulit saya pikir,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti mengatakan, secara alamiah, UKM lebih mudah mengikuti tax amnesty lantaran persyaratan administrasinya tidak banyak. “Apalagi aturan tarifnya tidak berubah 0,5 persen,” katanya.
Sebelumnya, hingga awal bulan ini, program pengampunan pajak berhasil menjaring hampir 10 ribu orang yang selama ini tidak pernah membayar pajak. Direktorat Pajak mencatat ada 9.588 wajib pajak tak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak lalu mengikuti tax amnesty. Jumlah tersebut lebih dari sepertiga total wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta untuk ikut program pengampunan pajak tersebut.
Ketika itu, deklarasi harta dari hampir 10 ribu wajib pajak ini mencapai Rp 35,34 triliun. Sedangkan uang tebusan yang mereka bayarkan Rp 655,18 miliar.
Hestu Yoga mengungkapkan pencapaian ini sesuai dengan tujuan tax amnesty yaitu memperbaiki basis perpajakan. “Setelah mendapatkan amnesti pajak, untuk tahun-tahun ke depan diharapkan wajib pajak melaporkan penghasilannya sesuai dengan profil harta yang sudah diungkapkan,” ujarnya.
Sumber: Katadata

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan beberapa langkah yang disiapkan adalah sosialisasi dan bimbingan teknis secara menyeluruh. Direktorat Pajak akan menggandeng beberapa kementerian seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“BUMN kami ajak karena banyak UKM merupakan usaha binaan mereka. Tapi nanti Oktober kami akan beri tahu secara lengkap. Sekarang kami masih fokus mengejar tiga hari terakhir (periode pertama tax amnesty),” kata Yoga kepada Katadata, Rabu, 28 September 2016.
Dari sisi adminsitrasi, Yoga menjelaskan, pihaknya membuka kemungkinan untuk mempermudah formulir pendaftaran bagi UKM. Hal ini mengingat animo wajib pajak sektor UKM sebenarnya sangat besar mengikuti kebijakan tersebut.
Di sisi lain, dia menyadari sulit mengharapkan realisasi tebusan dari wajib pajak UKM layaknya WP Badan. Sebab, secara ukuran, UKM tidak besar berdasarkan omzet Rp 4,8 miliar per tahun –batas wajib kena pajak. Bersasarkan dashboard tax amnesty di Direktorat Pajak, nilai tebusan UKM hanya Rp 57 miliar. “Sangat sulit saya pikir,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti mengatakan, secara alamiah, UKM lebih mudah mengikuti tax amnesty lantaran persyaratan administrasinya tidak banyak. “Apalagi aturan tarifnya tidak berubah 0,5 persen,” katanya.
Sebelumnya, hingga awal bulan ini, program pengampunan pajak berhasil menjaring hampir 10 ribu orang yang selama ini tidak pernah membayar pajak. Direktorat Pajak mencatat ada 9.588 wajib pajak tak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak lalu mengikuti tax amnesty. Jumlah tersebut lebih dari sepertiga total wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta untuk ikut program pengampunan pajak tersebut.
Ketika itu, deklarasi harta dari hampir 10 ribu wajib pajak ini mencapai Rp 35,34 triliun. Sedangkan uang tebusan yang mereka bayarkan Rp 655,18 miliar.
Hestu Yoga mengungkapkan pencapaian ini sesuai dengan tujuan tax amnesty yaitu memperbaiki basis perpajakan. “Setelah mendapatkan amnesti pajak, untuk tahun-tahun ke depan diharapkan wajib pajak melaporkan penghasilannya sesuai dengan profil harta yang sudah diungkapkan,” ujarnya.
Sumber: Katadata
0
1.1K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan