Buruh minta Jokowi cabut UU Tax Amnesty karena membebani rakyat
Reporter : Supriatin | Kamis, 29 September 2016 12:18

Demo buruh. ©2015 merdeka.com/imam buhori
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Said Iqbal meminta pemerintah segera mencabut undang-undang (UU) pengampunan pajak (Tax Amnesty) karena dianggap membebankan rakyat kecil. Jika dalam waktu dekat pemerintah tidak mencabut UU tersebut, maka buruh seluruh Indonesia mogok kerja.
"Judicial review UU pajak sudah tapi tidak didengar, kalau demo ini tidak didengar juga kami akan mogok massal," ungkap Iqbal di Parkiran Timur Monas, Jakarta Pusat, Kamis (29/9).
Tak hanya itu, Iqbal juga menegaskan pemerintah segera mencabut PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. PP tersebut dinilai memiskinkan buruh.
"Kami tolak upah murah buruh tahun 2016," singkatnya.
Di lokasi yang sama, salah satu orator mengatakan massa akan mendesak pemerintah untuk segera memikirkan nasib buruh. Buruh membutuhkan hidup layak dan kesejahteraan.
Dia juga menyebut, pemerintah kerap berpihak pada pejabat yang miliki harta berlimpah ketimbang rakyat kecil. Nyatanya hingga hari ini Presiden Jokowi tidak mengeluarkan kebijakan yang menyejahterakan warga.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengerahkan sedikitnya 2.500 personel untuk mengawal aksi demonstrasi buruh se-Jabodetabek di Jakarta Pusat. 2.500 Buruh ini tersebar di empat titik, yaitu di parkiran timur Monas, depan kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Istana Negara.
"Ada 2.500 personel," ungkap Kapolres Jakarta Pusat Kombes Dwiyono kepada merdeka.com.
Pantauan merdeka.com di lokasi, petugas kepolisian telah memasang kawat duri di depan pintu Istana Negara dan di depan halaman Monas yang berbatasan dengan Jalan Medan Merdeka Barat. Sementara massa masih berkumpul di depan pintu timur parkiran Monas.
[eko]