- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wow, Para Wanita Cantik Ini Pasang Tarif Rp 2 Juta Sekali Kencan


TS
tokopedia.1
Wow, Para Wanita Cantik Ini Pasang Tarif Rp 2 Juta Sekali Kencan
Quote:

Prostitusi berbasis online di Lampung dibongkar polisi. Bermodal media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter, Maya Pranita Wulandari, 24, menjajakan jasa pemuas nafsu pria hidung belang.
Selama enam bulan, Maya bebas ’’berjualan”. Tetapi, bisnis haram tersebut akhirnya gulung tikar. Warga Kedaton, Bandarlampung, ini diringkus polisi pada Minggu (25/9) di Jl. Untung Suropati, Labuhanratu, Bandarlampung. Kala itu, Maya baru saja mengantarkan perempuan ke pelanggannya.
Kepala Subdirektorat IV Renakta Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi menyatakan, sedikitnya ada 19 perempuan jadi korban dijajakan Maya.
Diungkapkan, polisi awalnya melakukan penyelidikan. Kemudian untuk meringkus Maya, mereka melakukan penyamaran (undercover).
’’Dari hasil keterangan korban yang sudah kami periksa, mengarah pada tersangka MP (Maya Pranita). Setelah cukup bukti yang mengarah kepada tersangka, kami lakukan penangkapan,” ujar Ferdyan seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini (28/9).
Dalam bisnis ini, Maya berperan sebagai muncikari. Ia aktif menawarkan 19 gadis muda di media sosial. Tarifnya Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk sekali kencan. Maya mendapat untung bervariasi. Mulai Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.
’’Semakin mahal tarifnya, keuntungan yang didapat tersangka semakin besar,” jelasnya.
Selain menggunakan media sosial, Maya juga menawarkan perempuan lewat ponsel. Caranya, ia mengirim foto ke calon pelanggan lengkap dengan tarif. Jika pelanggan sepakat, Maya kemudian mengantar perempuan yang dipilih ke hotel yang telah dijanjikan. Sebelum check in ke hotel, pembayaran harus sudah lunas.
Menurut Maya, dirinya sudah enam bulan berbisnis prostitusi. Dia menjaring perempuan untuk dijajakan dengan bujuk rayu. Maya menjanjikan uang banyak tanpa perlu bekerja keras.
Dari 19 perempuan yang dijajakan Maya berasal dari karyawati, mahasiswi, hingga ibu rumah tangga. Rata-rata korban Maya terdesak kebutuhan ekonomi. Diakui Maya, pelanggannya berasal dari kalangan pekerja hingga pengusaha.
Petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 3 juta, dua slip transfer, dua ponsel, dan dua kondom. ’’Tetapi, kami masih melakukan pendalaman, apakah ada jaringan lain. Namun dari pengakuan tersangka, ia menjalankannya sendiri,” terang Ferdyan.
Atas perbuatannya, Maya terancam dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
SUMBER
MANTAB BETUL



0
4.6K
Kutip
39
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan