Quote:
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta. Ahok dituding melanggar pasal 15 Undang-Undang 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta pasal 156 KUHP junto pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE.
Wakil Ketua ACTA Agustiar menjelaskan, pelaporan dilakukan setelah mendengar pernyataan Ahok usai mendaftarkan diri sebagai bakal cagub di KPU DKI Jakarta pada Kamis lalu (22/9).
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama pada saat beliau mengeluarkan statement-nya setelah melakukan pendaftaran di KPU. 'Jangan memilih saya karena Al Maidah ayat 51'. Di mana, dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 51 berisi tidak memilih satu pemimpin di luar agama Islam," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/9).
Menurut Agustiar, Ahok yang mencalonkan diri kembali di Pilkada DKI 2017 itu telah melontarkan pernyataan berbau rasis dan telah mencederai penganut Islam. Ahok juga dianggap telah melecehkan kitab suci Al Quran.
"Kami mengartikan ucapan Ahok sebagai pelecehan terhadap firman Tuhan. Ahok telah mengeluarkan statement dan menghasut seluruh umat Islam bahwa jangan menggunakan Al Quran," bebernya.
Untuk itu, ACTA berharap, Bawaslu DKI dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Pasalnya, pernyataan Ahok dianggap sangat sensitif dan memicu perpecahan serta kemarahan umat Islam.
"Ini kan sudah Sara. Sangat sensitif dan umat Islam bisa marah," pungkas Agustiar.
sumur
Belum apa apa sudah sara