Quote:
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa membedakan wilayah hukum dan etik dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal tersebut merujuk pada penangkapan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman.
"Gini, KPK itu gagal membedakan wilayah etik dan hukum. Menganggap semua masalah etik adalah masalah hukum. Jadi, OTT (operasi tangkap tangan) itu mendorong KPK untuk mengadili etika, percakapan orang itu etika semuanya, bukan peristiwa hukum," kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016).
Ia mencontohkan penangkapan Irman pada Sabtu 17 September 2016. Irman terjaring OTT KPK karena diduga menerima uang sebesar Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Fahri menerangkan, seharusnya KPK memberikan waktu 30 hari kepada Irman Gusman untuk melaporkan penerimaan bingkisan itu.
"Nah, terkait kasus Irman Gusman itu kan, orang membawa sesuatu itu peristiwanya etik, kalau dia tidak melapor ke KPK. Tapi kan dia punya waktu 30 hari untuk melapor. Tapi begitu orang ditangkap kemudian namanya disebut koruptor, rusaklah dia. Tapi ini wilayah etik," ujarnya.
Fahri menegaskan, Irman selaku ketua DPD RI tak memiliki keputusan apa pun dalam mengurus izin impor gula.
"Dan, Irman tidak melakukan keputusan apa pun sesuai kewenangan dia. Tidak ada kewenangan Irman untuk izin impor gula atau membebaskan tersangka, tidak ada, makanya disebut ranah etik," pungkasnya.
(fas)
http://news.okezone.com/read/2016/09...yah-hukum-etik
oh gtu.. berarti itu masuknya ke etik ya??
