- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hati-hati, ancaman penjara dan denda untuk kampanye hitam di internet
TS
lebenkcundy
Hati-hati, ancaman penjara dan denda untuk kampanye hitam di internet
Quote:

Quote:
Jakarta- Pada tahun 2017, sejumlah daerah akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Tahapan pendaftaran calon pemimpin daerah baru saja dilalui.
Aroma persaingan sudah mulai mencuat, terutama melalui media sosial. Meskipun, masa kampanye terbuka dan debat publik baru akan dilakukan pada 26 Oktober 2016-11 Februari 2017.
Yang paling menyita perhatian adalah Pilkada DKI Jakarta. Tiga pasangan bersaing di sini, masing-masing adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat yang didukung PDIP, NasDem, Golkar, dan Hanura; Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang didukung Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN; serta Anis Rasyid Baswedan-Sandiaga Uno yang didukung Partai Gerindra dan PKS.
Kampanye hitam dengan menggunakan isu SARA meminta perhatian lebih. Hal ini ditakutkan akan merebak luas di dunia maya walau masa kampanye belum dimulai.
Sebagai antisipasi, seperti dilansir melalui Laman resmi NTMC Polri, Selasa (27/9), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyiapkan langkah. Patroli dunia maya akan dilakukan untuk memetakan potensi-potensi adanya ujaran kebencian. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi landasan.
“Polri, melalui tim cyber, akan melakukan ‘cyber patrol’ untuk melihat, mengamati konten informasi yang mengandung ujaran kebencian dan melanggar hukum ITE UU Nomor 11 Tahun 2008,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Dalam undang-undang tersebut, pada Pasal 28 ayat (2) disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang di dunia maya adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sementara pada Pasal 45 ayat (2) disebutkan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Oleh karenanya, diimbau kepada netizen untuk tidak menggunakan dunia maya sebagai sarana untuk menghujat dan kampanye hitam,” pesan Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Aroma persaingan sudah mulai mencuat, terutama melalui media sosial. Meskipun, masa kampanye terbuka dan debat publik baru akan dilakukan pada 26 Oktober 2016-11 Februari 2017.
Yang paling menyita perhatian adalah Pilkada DKI Jakarta. Tiga pasangan bersaing di sini, masing-masing adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat yang didukung PDIP, NasDem, Golkar, dan Hanura; Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang didukung Partai Demokrat, PKB, PPP, dan PAN; serta Anis Rasyid Baswedan-Sandiaga Uno yang didukung Partai Gerindra dan PKS.
Kampanye hitam dengan menggunakan isu SARA meminta perhatian lebih. Hal ini ditakutkan akan merebak luas di dunia maya walau masa kampanye belum dimulai.
Sebagai antisipasi, seperti dilansir melalui Laman resmi NTMC Polri, Selasa (27/9), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyiapkan langkah. Patroli dunia maya akan dilakukan untuk memetakan potensi-potensi adanya ujaran kebencian. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi landasan.
“Polri, melalui tim cyber, akan melakukan ‘cyber patrol’ untuk melihat, mengamati konten informasi yang mengandung ujaran kebencian dan melanggar hukum ITE UU Nomor 11 Tahun 2008,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Dalam undang-undang tersebut, pada Pasal 28 ayat (2) disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang di dunia maya adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sementara pada Pasal 45 ayat (2) disebutkan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Oleh karenanya, diimbau kepada netizen untuk tidak menggunakan dunia maya sebagai sarana untuk menghujat dan kampanye hitam,” pesan Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Quote:
Jakarta - Polri akan melakukan patroli di dunia nyata dan maya, untuk mengantisipasi kerusuhan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.
“Kalau ada pelanggaran hukum atau potensi konflik gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), kami lakukan langkah untuk menetralisirnya,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Senin (26/9).
Terkait dengan Pilkada DKI ini, Kapolri seperti diinformasikan melalui laman resmi NTMC Polri, meminta elite politik tidak membuat pernyataan-pernyataan yang dapat menyulut emosi masyarakat hingga menyebabkan kericuhan.
Kapolri juga meminta semua tokoh masyarakat bisa membuat pernyataan yang mendinginkan suasana Jakarta.
“Silakan pesta demokrasi berjalan, tapi tidak boleh ada isu provokatif yang bisa mengarah kepada kekerasan,” ujar Tito.
Kapolri menegaskan, dalam penyelenggaraan Pilkada DKI dan di daerah lainnya, tidak boleh ada kekerasan. Caranya, semua harus mengkampanyekan pilkada tanpa kekerasan.
“Demokrasi adalah pesta untuk kita bergembira ria menyampaikan hak politik. Bukan hak untuk melakukan kekerasan,” tandasnya.
Pilkada DKI Jakarta akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017. Tiga pasangan bakal calon Gubernur (cagub) dan calon Wakil Gubernur (cawagub) DKI Jakarta telah mendaftar ke KPU DKI Jakarta, pekan lalu.
Tiga pasangan tersebut yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono-Slyviana Murni, serta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
“Kalau ada pelanggaran hukum atau potensi konflik gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), kami lakukan langkah untuk menetralisirnya,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Senin (26/9).
Terkait dengan Pilkada DKI ini, Kapolri seperti diinformasikan melalui laman resmi NTMC Polri, meminta elite politik tidak membuat pernyataan-pernyataan yang dapat menyulut emosi masyarakat hingga menyebabkan kericuhan.
Kapolri juga meminta semua tokoh masyarakat bisa membuat pernyataan yang mendinginkan suasana Jakarta.
“Silakan pesta demokrasi berjalan, tapi tidak boleh ada isu provokatif yang bisa mengarah kepada kekerasan,” ujar Tito.
Kapolri menegaskan, dalam penyelenggaraan Pilkada DKI dan di daerah lainnya, tidak boleh ada kekerasan. Caranya, semua harus mengkampanyekan pilkada tanpa kekerasan.
“Demokrasi adalah pesta untuk kita bergembira ria menyampaikan hak politik. Bukan hak untuk melakukan kekerasan,” tandasnya.
Pilkada DKI Jakarta akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017. Tiga pasangan bakal calon Gubernur (cagub) dan calon Wakil Gubernur (cawagub) DKI Jakarta telah mendaftar ke KPU DKI Jakarta, pekan lalu.
Tiga pasangan tersebut yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Agus Harimurti Yudhoyono-Slyviana Murni, serta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Semoga ini tidak berlaku di Forum BP tercinta. Tapi BP mah bersih dari postinagn kampanye negatif maupun SARA.

0
3.8K
Kutip
62
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan