- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Prancis jadi negeri pertama yang larang alat hidang plastik


TS
BeritagarID
Prancis jadi negeri pertama yang larang alat hidang plastik

Bumi kian renta. Ia berlimpah masalah mendesak. Populasi berlebih satu di antaranya. Saat ini saja, diperkirakan jumlah spesies manusia sudah lebih dari 7,4 miliar. Perserikatan Bangsa-Bangsa menaksir pada 2060, angkanya menyentuh 10,18 miliar.
Dari urusan populasi ini, menetas persoalan lain yang banyaknya bukan buatan. Perkara sampah ambil bagian, dan acap muncul di depan hidung sekalian warga buana. Isu limbah plastik menyeruak dari berjenis-jenis sampah yang bikin berat beban dunia.
Pada 2012, CNN melansir, 288 juta ton material plastik mengotori bumi. Sekitar 4,8 juta hingga 12,7 juta ton di antaranya terbawa arus air hingga ke lautan. Namun, data disebut belakangan itu bertolak dari angka pada 2010.
Indonesia tergolong dalam 10 negara yang pengelolaan sampah plastiknya terburuk pada tahun tersebut. Kontribusinya dalam sampah plastik di segara 3,22 juta ton, hanya di bawah Tiongkok yang tercatat membuang hingga 8,82 juta sampah plastik ke samudra.
Pun demikian, kepala tim periset yang dikutip CNN, Jenna Jambeck, mengatakan kajian itu tidak bertujuan "menyalahkan orang" atau bahkan "menitikberatkan perhatian pada negara". Tapi, menurutnya, studi bermaksud "membuat taksiran secara global".
Menengok sedikit latar belakang tersebut, upaya Prancis untuk mengurangi keberadaan sampah plastik terang bikin girang. Meski tidak bakal dilakukan dengan segera.
Sejumlah media berbahasa Inggris, salah satunya The Independent, mewartakan bahwa negeri yang menjadi salah satu target serangan ISIS itu baru saja meloloskan rancangan undang-undang yang melarang penggunaan alat hidang plastik.
Nantinya, wet tersebut bakal menjamin bahwa semua gelas, alat makan (sendok, garpu, pisau), dan piring plastik terbuat dari material biologis, dan dapat diubah menjadi kompos.
Aturan yang dijadwalkan berlaku pada 2020 itu merupakan bagian dari program Transisi Energi untuk Pembangunan Hijau. Program ini sendiri merupakan irisan ambisi Prancis untuk ikut andil menekan perubahan iklim.
Sejauh ini, negeri itu adalah yang pertama dalam pelarangan penggunaan alat hidang plastik.
Agaknya langkah sedemikian diambil menimbang pemakaian alat hidang plastik di dalam negeri. Dilansir CNN, 155 gelas plastik sekali pakai terbuang tiap detik di Prancis. Dalam hitungan tahun, angkanya mencapai 4,73 miliar.
Menurut Asosiasi Kesehatan dan Lingkungan Prancis, hanya satu persen dari timbunan itu yang menjalani proses daur ulang.
Meski kelahiran aturan larangan penggunaan alat hidang plastik itu didukung banyak pihak, ada pula penentangnya.
Pack2GoEurope, aliansi industri yang mewakili produsen-produsen besar wadah makanan Eropa, masuk ke dalam kubu kontra. Menurut asosiasi itu, aturan baru Prancis melanggar undang-undang Eropa mengenai pergerakan barang secara leluasa.
Bahkan, Pack2GoEurope telah meminta Komisi Uni Eropa untuk mengganjal aturan itu dan menemui para pengacara untuk menggugat Prancis.
"Para anggota (asosiasi ini) tidak berkeberatan dengan kehadiran bioplastik atau produk-produk baru," kata Eamonn Bates, Sekretaris Jenderal organisasi dimaksud, dikutip CNN. "Namun, kalangan industri menolak jika (undang-undang itu) diterapkan atas hal tertentu, khususnya setelah ada analisis yang menunjukkan bahwa tidak ada dasar lingkungan untuk menerapkannya".
Pernyataan Eamonn berbantalkan perdebatan antara kaum peneliti dan produsen mengenai apakah energi untuk menghasilkan bioplastik lebih berdampak positif bagi lingkungan ketimbang produk alternatif lain atau tidak.
Soalnya, para peneliti Wageningen University, Belanda, sempat menyatakan bahwa proses yang dilewati untuk menghasilkan bioplastik mesti sanggup menghemat energi untuk membuat produk termaksud layak bikin.
Gagasan yang berujung kepada aturan baru Prancis itu disorongkan oleh Menteri urusan Lingkungan, Pembangunan Berkelanjutan, dan Energi, Segolene Royal, yang berasal dari Partai Sosialis. Programnya, Pembangunan Hijau, dirancang untuk bisa mengurangi tumpukan limbah hingga separuh yang sekarang pada 2025.
Pada Juli, Prancis menerapkan larangan pemakaian plastik di pasar swalayan, langkah yang diambil untuk kali pertama oleh Bangladesh pada 2002.
Indonesia lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuntuti upaya itu dengan mengeluarkan surat edaran bagi uji coba kebijakan kantong plastik berbayar tahap pertama, berlaku pada 21 Februari hingga 31 Mei.
Kebijakan itu mengharuskan pemasangan banderol Rp 200 untuk setiap kantong plastik bagi pelanggan toko ritel modern.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...hidang-plastik
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
2.6K
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan