- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[ASK HELP] Claim Asuransi Jiwa
TS
ND4SPD
[ASK HELP] Claim Asuransi Jiwa
Selamat sore agan2 kaskusser semua,
Semoga tidak masalah saya mempost thread ini di Lounge
Nama Saya Danang, langsung aja, jujur saya sangat kurang mengerti tentang Asuransi dan segala hal yang berkaitan dengannya.
Jadi begini, Ayah saya memberitahukan bahwa pada 15 Tahun yang lalu beliau membeli polis Asuransi Jiwa di W*n*Arth* (1 Nopember 2001) dengan rincian keterangan di Polisnya sbb berikut :
Minggu lalu saya coba datang ke kantor Asuransi tersebut yang berada kawasan Mampang Prapatan dengan rencana berkonsultasi dengan customer service tentang informasi produk asuransi yang ayah saya miliki, dan minta penjelasan mengenai prosedur claimnya.
FYI sampai saat ini ayah saya alhamdulillah masih sehat wal'afiat namun sudah pensiun dari pekerjaan sebelumnya di BKK. sekarang wiraswasta dengan penghasilan tidak tetap.
Kaitannya dengan rencana klaim ini adalah karena saat ini kami sedang ada keperluan keuangan sehingga butuh tambahan sumber dana,
dan ayah saya beranggapan bahwa :
Nominal Pertanggungan senilai Rp.10.000.000 dapat dilakukan claim/dicairkan setelah masa asuransi berakhir (1 Nopember 2016).
Dan pernyataan tsb saya ajukan ke Customer Service Asuransi namun tidak mendapat jawaban yang jelas, karena pelayanan dari Mba-mba CS yang kurang memuaskan, ia menyarankan saya untuk mengubungi nomor telfon yang ia tuliskan di kertasi note. sambil memberikan selembar formulir claim asuransi MN* Investment.
Apabila saya ingin me-claim asuransi tsb, ditujukannya ke MN* Investment. bukan W*n*Arth*.
Dan nominal saldonya pun tidak bisa diberitahukan sampai proses klaim selesai.
Dia sempat bilang bahwa produk Asuransi yang dibeli ayah saya adalah Asuransi Jiwa berbasis Investasi. dan Perusahaan AJ W*n*Arth* bekerja sama dengan MN* Investment untuk keperluaan investasi blablabla.
Kesimpulannya saya pulang dengan informasi yang masih menggantung.
Mohon kirannya agan2 disini bisa membatu kasih pencerahan ke saya, terutama untuk kalimat yang saya garis bawahi.
Meskipun minim pengetahuan, menurut saya, klaim sperti itu bisa dilakukan apabila si pemegang polis telah meninggal dunia.
Demikian
Terima kasih.
Salam Kaskuser.
Semoga tidak masalah saya mempost thread ini di Lounge
Nama Saya Danang, langsung aja, jujur saya sangat kurang mengerti tentang Asuransi dan segala hal yang berkaitan dengannya.
Jadi begini, Ayah saya memberitahukan bahwa pada 15 Tahun yang lalu beliau membeli polis Asuransi Jiwa di W*n*Arth* (1 Nopember 2001) dengan rincian keterangan di Polisnya sbb berikut :
Quote:
Minggu lalu saya coba datang ke kantor Asuransi tersebut yang berada kawasan Mampang Prapatan dengan rencana berkonsultasi dengan customer service tentang informasi produk asuransi yang ayah saya miliki, dan minta penjelasan mengenai prosedur claimnya.
FYI sampai saat ini ayah saya alhamdulillah masih sehat wal'afiat namun sudah pensiun dari pekerjaan sebelumnya di BKK. sekarang wiraswasta dengan penghasilan tidak tetap.
Kaitannya dengan rencana klaim ini adalah karena saat ini kami sedang ada keperluan keuangan sehingga butuh tambahan sumber dana,
dan ayah saya beranggapan bahwa :
Nominal Pertanggungan senilai Rp.10.000.000 dapat dilakukan claim/dicairkan setelah masa asuransi berakhir (1 Nopember 2016).
Dan pernyataan tsb saya ajukan ke Customer Service Asuransi namun tidak mendapat jawaban yang jelas, karena pelayanan dari Mba-mba CS yang kurang memuaskan, ia menyarankan saya untuk mengubungi nomor telfon yang ia tuliskan di kertasi note. sambil memberikan selembar formulir claim asuransi MN* Investment.
Apabila saya ingin me-claim asuransi tsb, ditujukannya ke MN* Investment. bukan W*n*Arth*.
Dan nominal saldonya pun tidak bisa diberitahukan sampai proses klaim selesai.
Dia sempat bilang bahwa produk Asuransi yang dibeli ayah saya adalah Asuransi Jiwa berbasis Investasi. dan Perusahaan AJ W*n*Arth* bekerja sama dengan MN* Investment untuk keperluaan investasi blablabla.
Kesimpulannya saya pulang dengan informasi yang masih menggantung.
Mohon kirannya agan2 disini bisa membatu kasih pencerahan ke saya, terutama untuk kalimat yang saya garis bawahi.
Meskipun minim pengetahuan, menurut saya, klaim sperti itu bisa dilakukan apabila si pemegang polis telah meninggal dunia.
Demikian
Terima kasih.
Salam Kaskuser.
Diubah oleh ND4SPD 22-09-2016 16:37
0
2.4K
22
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan