- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
PKWT dan Pemateraian Kemudian
![lalimantan](https://s.kaskus.id/user/avatar/2015/02/16/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
lalimantan
PKWT dan Pemateraian Kemudian
Hai agan dan sis,
Saya adalah karyawan swasta dengan status PKWT, dalam perjanjian PKWT tsb tidak ada materainya, hal ini saya kawatirkan jika kedepannya ada sengketa kontrak PKWT ini tidak bisa dijadikan alat bukti. Yang saya ingin tanyakan bagaimana mekanisme untuk melakukan pemateraian kemudian ? apakah harus melalui persetujuan kedua belah pihak (saya dan Pihak HRD Perusahaan) atau dapat dilakukan oleh salah satu pihak saja ?
Terima Kasih gan,,
Saya adalah karyawan swasta dengan status PKWT, dalam perjanjian PKWT tsb tidak ada materainya, hal ini saya kawatirkan jika kedepannya ada sengketa kontrak PKWT ini tidak bisa dijadikan alat bukti. Yang saya ingin tanyakan bagaimana mekanisme untuk melakukan pemateraian kemudian ? apakah harus melalui persetujuan kedua belah pihak (saya dan Pihak HRD Perusahaan) atau dapat dilakukan oleh salah satu pihak saja ?
Terima Kasih gan,,
0
2.8K
12
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan