- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Taufik Berkali-kali Telepon, SMS,Temui Heru untuk Bujuk Ahok soal Kontribusi Tambahan


TS
manjuntak15
Taufik Berkali-kali Telepon, SMS,Temui Heru untuk Bujuk Ahok soal Kontribusi Tambahan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku beberapa kali diajak berbicara soal kontribusi tambahan 15 persen oleh Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik. Padahal, Heru berada di BPKAD yang tidak memiliki kaitan dengan pembahasan raperda reklamasi.
"Saya sampaikan kepada Pak Taufik bahwa saya enggak pernah ikut secara detail masalah itu," ujar Heru di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (19/9/2016).
Heru menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait penyusunan Raperda reklamasi dengan terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi. Heru menjelaskan kepada Hakim bahwa Taufik juga pernah mengirimkan SMS mengenai hal yang sama.
Dia juga pernah bertemu satu kali di Hotel Grand Hyatt. Saat itu Heru bertemu dengan Taufik dan Sanusi.
"Dia bicara soal kontribusi tambahan 15 persen harus ada dasar hukumnya. Saya bilang, 'Oh ya oh ya' saja. Pak Taufik bilang tolong sampaikan ke Pak Gubernur, itu kontribusi tambahan bagaimana. Saya bilang siap Pak Taufik saya coba," kata Heru.
Namun, Heru merasa masalah itu bukanlah tupoksinya. Dia juga merasa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sudah lebih tahu masalah itu dan menjelaskannya kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Karena itu, dia tidak melakukan permintaan Taufik untuk menyampaikan masalah itu kepada Basuki.
"Saya anggap curhat Pak Taufik ke saya itu cukup berhenti di saya," kata Heru.
Heru mengatakan, Sanusi juga berbicara dalam pertemuan itu. Namun, Sanusi tidak menitipkan pesan apapun untuk Basuki. Sanusi hanya menyampaikan bahwa kontribusi tambahan seharusnya tidak boleh lebih besar dari kontribusi inti.
Majelis hakim sempat heran dengan penjelasan Heru. Sebab, Heru sebelumnya mengaku tidak berkompeten untuk membicarakan soal raperda. Namun, pada kenyataannya, Taufik beberapa kali mencoba menjali komunikasi dengan Heru membahas hal itu.
Hakim menilai Taufik menganggap Heru orang yang tepat untuk membahas kontribusi tambahan. Terkait itu, Heru mengaku tidak tahu maksud Taufik. Namun, dia menjelaskan, dia juga tidak bisa menolak setiap upaya komunikasi dari Taufik.
"Beliau telepon ya saya dengar apa yang dia sampaikan. Kan tidak mungkin Wakil DPRD bicara lalu saya bilang, 'Pak Taufik sudah ya pembicaraannya cukup saja'. Kan tidak mungkin. Maka saya dengarkan saja," kata Heru.
Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait dengan pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45,2 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773.
Heru Akui Pernah Dengar Keluhan Pengembang Reklamasi soal Kontribusi Tambahan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengaku pernah bertemu secara pribadi dengan salah satu pihak pengembang proyek reklamasi.
Heru bertemu dengan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nirwono, di sebuah kafe dalam hotel bintang lima di Jakarta Selatan dan berbicara soal kontribusi tambahan dalam Raperda reklamasi.
"Dia menyampaikan bahwa, Pak ini pembahasan Raperda reklamasi belum selesai-selesai," kata Heru di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (19/9/2016).
Heru menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait penyusunan Raperda reklamasi dengan terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.
Heru mengaku pertemuan itu terjadi karena ada undangan dari Budi. Heru sendiri mengenal Budi bukan sebagai pengembang reklamasi melainkan sebagai pihak PT Mandhara, pengembang yang mengelola Pantai Indah Kapuk.
PT Kapuk Naga Indah merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Grup, salah satu pengembang reklamasi. Heru mengatakan apa yang disampaikan Budi Nirwono lebih seperti curhatan. Dia mengaku tidak bisa mengomentari curhatan Budi karena urusan raperda bukan tugasnya.
"Saya sampaikan itu bukan domain saya. Kalau keberatan, silahkan komunikasi dengan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)," ujar Heru.
Heru mengatakan, pertemuan itu juga tidak berlangsung lama. Hal itu karena dia juga memiliki janji dengan salah satu stasiun televisi swasta untuk wawancara di tempat yang sama.
Heru diwawancarai terkait wacana menjadi calon wakil gubernur mendampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, saat Basuki berniat maju lewat jalur independen.
Ketika itu, Heru juga sedang menempuh pendidikan pada Februari 2016 hingga Juni 2016. Pertemuannya dengan pihak pengembang itu terjadi ketika dia sedang menempuh pendidikan itu.
"Ketika itu ada permintaan dari stasiun televisi untuk live di hotel itu, lalu Pak Budi minta ketemu saya, saya bilang ya silahkan," ujar Heru.
Keterangan Aguan Buktikan Pengembang Reklamasi Setuju dengan Tambahan Kontribusi
Keterangan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2016), membuktikan bahwa pengembang tidak menolak tambahan kontribusi 15 persen terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Aguan menyampaikan hal itu ketika menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap raperda reklamasi atas terdakwa Mohamad Sanusi.
"Dari perusahaan kami tidak menolak 15 persen itu. Kami menerima. Jangan ada yang menolak," ujar Aguan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (7/9/2016).
Padahal, selama ini tambahan kontribusi adalah masalah utama dalam pembahasan raperda tentang reklamasi. Pihak eksekutif berjuang mempertahankan tambahan kontribusi 15 persen agar masuk dalam perda.
Alasannya, agar Pemprov DKI mendapatkan keuntungan banyak dalam proyek reklamasi ini. Namun, Balegda DPRD DKI ingin menghilangkan tambahan kontribusi itu dengan alasan memberatkan pengembang.
Aguan mengatakan, alasannya tidak menolak tambahan kontribusi adalah untuk kepentingan sosial. Menurutnya, tambahan kontribusi itu akan diberikan kepada Pemprov DKI dalam bentuk rusun atau hal lain yang berguna untuk masyarakat miskin di Jakarta.
"Jadi saya pikirannya sosial saja, Pak. Gubernur mau bangun ini, ya saya bangun," ujar Aguan.
Selain itu, Aguan juga ingin agar perda tentang reklamasi bisa cepat diselesaikan. Sebab, perusahaan membutuhkan kepastian investasi dalam proyek reklamasi.
Tanpa perda tersebut, mereka tidak bisa mengurus izin membangun di atas pulau. Padahal, proyek pembangunan di atas pulau harus segera dilakukan.
Aguan mengatakan hal ini mengingat keadaan ekonomi nasional yang sedang sulit. Pembangunan di atas pulau akan menggerakkan ekonomi dan menyerap puluhan ribu tenaga kerja.
Aguan menuturkan, dia meminta kepada Manajer Perizinan Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung untuk menyampaikan kepada Mohamad Sanusi mengenai pertanyaannya itu. Dia berharap DPRD DKI bisa segera mengesahkan perda tersebut agar pekerjaan bisa dilanjutkan.
Aguan berpendapat Sanusi merupakan anggota Dewan yang paling paham mengenai perda ini. Sanusi juga paling dekat dengan Pupung. Itu sebabnya dia meminta Pupung untuk menyampaikan kepada Sanusi.
Aguan menegaskan bahwa dia tidak mempermasalahkan tambahan kontribusi 15 persen yang diributkan oleh DPRD DKI.
"Saya minta Pupung sampaikan ke Sanusi supaya kasih tahu teman-temannya. Ini kepentingan besar sekali karena banyak yang kerja (di proyek ini) dan banyak investasi," ujar Aguan.
Setuju meski akui keberatan
Aguan memang setuju dengan tambahan kontribusi 15 persen. Namun, sebagai seorang pengusaha, dia mengakui tambahan kontribusi 15 persen memang besar dan berat bagi mereka.
Kata dia, pengembang akan sulit mencari investor proyek pulau reklamasi. Aguan juga mengaku pernah mengeluhkan soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pengembang reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
sumber
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/09/19/18565211/taufik.berkali-kali.telepon.sms.dan.temui.heru.untuk.bujuk.ahok.soal.kontribusi.tambahan
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/09/19/17544351/heru.akui.pernah.dengar.keluhan.pengembang.reklamasi.soal.kontribusi.tambahan
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/09/08/07535771/keterangan.aguan.buktikan.pengembang.reklamasi.setuju.dengan.tambahan.kontribusi
Hayo kamu ketauan
"Saya sampaikan kepada Pak Taufik bahwa saya enggak pernah ikut secara detail masalah itu," ujar Heru di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (19/9/2016).
Heru menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait penyusunan Raperda reklamasi dengan terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi. Heru menjelaskan kepada Hakim bahwa Taufik juga pernah mengirimkan SMS mengenai hal yang sama.
Dia juga pernah bertemu satu kali di Hotel Grand Hyatt. Saat itu Heru bertemu dengan Taufik dan Sanusi.
"Dia bicara soal kontribusi tambahan 15 persen harus ada dasar hukumnya. Saya bilang, 'Oh ya oh ya' saja. Pak Taufik bilang tolong sampaikan ke Pak Gubernur, itu kontribusi tambahan bagaimana. Saya bilang siap Pak Taufik saya coba," kata Heru.
Namun, Heru merasa masalah itu bukanlah tupoksinya. Dia juga merasa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sudah lebih tahu masalah itu dan menjelaskannya kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Karena itu, dia tidak melakukan permintaan Taufik untuk menyampaikan masalah itu kepada Basuki.
"Saya anggap curhat Pak Taufik ke saya itu cukup berhenti di saya," kata Heru.
Heru mengatakan, Sanusi juga berbicara dalam pertemuan itu. Namun, Sanusi tidak menitipkan pesan apapun untuk Basuki. Sanusi hanya menyampaikan bahwa kontribusi tambahan seharusnya tidak boleh lebih besar dari kontribusi inti.
Majelis hakim sempat heran dengan penjelasan Heru. Sebab, Heru sebelumnya mengaku tidak berkompeten untuk membicarakan soal raperda. Namun, pada kenyataannya, Taufik beberapa kali mencoba menjali komunikasi dengan Heru membahas hal itu.
Hakim menilai Taufik menganggap Heru orang yang tepat untuk membahas kontribusi tambahan. Terkait itu, Heru mengaku tidak tahu maksud Taufik. Namun, dia menjelaskan, dia juga tidak bisa menolak setiap upaya komunikasi dari Taufik.
"Beliau telepon ya saya dengar apa yang dia sampaikan. Kan tidak mungkin Wakil DPRD bicara lalu saya bilang, 'Pak Taufik sudah ya pembicaraannya cukup saja'. Kan tidak mungkin. Maka saya dengarkan saja," kata Heru.
Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait dengan pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45,2 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773.
Heru Akui Pernah Dengar Keluhan Pengembang Reklamasi soal Kontribusi Tambahan
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengaku pernah bertemu secara pribadi dengan salah satu pihak pengembang proyek reklamasi.
Heru bertemu dengan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nirwono, di sebuah kafe dalam hotel bintang lima di Jakarta Selatan dan berbicara soal kontribusi tambahan dalam Raperda reklamasi.
"Dia menyampaikan bahwa, Pak ini pembahasan Raperda reklamasi belum selesai-selesai," kata Heru di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (19/9/2016).
Heru menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait penyusunan Raperda reklamasi dengan terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.
Heru mengaku pertemuan itu terjadi karena ada undangan dari Budi. Heru sendiri mengenal Budi bukan sebagai pengembang reklamasi melainkan sebagai pihak PT Mandhara, pengembang yang mengelola Pantai Indah Kapuk.
PT Kapuk Naga Indah merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Grup, salah satu pengembang reklamasi. Heru mengatakan apa yang disampaikan Budi Nirwono lebih seperti curhatan. Dia mengaku tidak bisa mengomentari curhatan Budi karena urusan raperda bukan tugasnya.
"Saya sampaikan itu bukan domain saya. Kalau keberatan, silahkan komunikasi dengan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)," ujar Heru.
Heru mengatakan, pertemuan itu juga tidak berlangsung lama. Hal itu karena dia juga memiliki janji dengan salah satu stasiun televisi swasta untuk wawancara di tempat yang sama.
Heru diwawancarai terkait wacana menjadi calon wakil gubernur mendampingi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, saat Basuki berniat maju lewat jalur independen.
Ketika itu, Heru juga sedang menempuh pendidikan pada Februari 2016 hingga Juni 2016. Pertemuannya dengan pihak pengembang itu terjadi ketika dia sedang menempuh pendidikan itu.
"Ketika itu ada permintaan dari stasiun televisi untuk live di hotel itu, lalu Pak Budi minta ketemu saya, saya bilang ya silahkan," ujar Heru.
Keterangan Aguan Buktikan Pengembang Reklamasi Setuju dengan Tambahan Kontribusi
Keterangan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2016), membuktikan bahwa pengembang tidak menolak tambahan kontribusi 15 persen terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Aguan menyampaikan hal itu ketika menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap raperda reklamasi atas terdakwa Mohamad Sanusi.
"Dari perusahaan kami tidak menolak 15 persen itu. Kami menerima. Jangan ada yang menolak," ujar Aguan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (7/9/2016).
Padahal, selama ini tambahan kontribusi adalah masalah utama dalam pembahasan raperda tentang reklamasi. Pihak eksekutif berjuang mempertahankan tambahan kontribusi 15 persen agar masuk dalam perda.
Alasannya, agar Pemprov DKI mendapatkan keuntungan banyak dalam proyek reklamasi ini. Namun, Balegda DPRD DKI ingin menghilangkan tambahan kontribusi itu dengan alasan memberatkan pengembang.
Aguan mengatakan, alasannya tidak menolak tambahan kontribusi adalah untuk kepentingan sosial. Menurutnya, tambahan kontribusi itu akan diberikan kepada Pemprov DKI dalam bentuk rusun atau hal lain yang berguna untuk masyarakat miskin di Jakarta.
"Jadi saya pikirannya sosial saja, Pak. Gubernur mau bangun ini, ya saya bangun," ujar Aguan.
Selain itu, Aguan juga ingin agar perda tentang reklamasi bisa cepat diselesaikan. Sebab, perusahaan membutuhkan kepastian investasi dalam proyek reklamasi.
Tanpa perda tersebut, mereka tidak bisa mengurus izin membangun di atas pulau. Padahal, proyek pembangunan di atas pulau harus segera dilakukan.
Aguan mengatakan hal ini mengingat keadaan ekonomi nasional yang sedang sulit. Pembangunan di atas pulau akan menggerakkan ekonomi dan menyerap puluhan ribu tenaga kerja.
Aguan menuturkan, dia meminta kepada Manajer Perizinan Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung untuk menyampaikan kepada Mohamad Sanusi mengenai pertanyaannya itu. Dia berharap DPRD DKI bisa segera mengesahkan perda tersebut agar pekerjaan bisa dilanjutkan.
Aguan berpendapat Sanusi merupakan anggota Dewan yang paling paham mengenai perda ini. Sanusi juga paling dekat dengan Pupung. Itu sebabnya dia meminta Pupung untuk menyampaikan kepada Sanusi.
Aguan menegaskan bahwa dia tidak mempermasalahkan tambahan kontribusi 15 persen yang diributkan oleh DPRD DKI.
"Saya minta Pupung sampaikan ke Sanusi supaya kasih tahu teman-temannya. Ini kepentingan besar sekali karena banyak yang kerja (di proyek ini) dan banyak investasi," ujar Aguan.
Setuju meski akui keberatan
Aguan memang setuju dengan tambahan kontribusi 15 persen. Namun, sebagai seorang pengusaha, dia mengakui tambahan kontribusi 15 persen memang besar dan berat bagi mereka.
Kata dia, pengembang akan sulit mencari investor proyek pulau reklamasi. Aguan juga mengaku pernah mengeluhkan soal tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pengembang reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
sumber
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/09/19/18565211/taufik.berkali-kali.telepon.sms.dan.temui.heru.untuk.bujuk.ahok.soal.kontribusi.tambahan
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/09/19/17544351/heru.akui.pernah.dengar.keluhan.pengembang.reklamasi.soal.kontribusi.tambahan
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/09/08/07535771/keterangan.aguan.buktikan.pengembang.reklamasi.setuju.dengan.tambahan.kontribusi
Hayo kamu ketauan

Diubah oleh manjuntak15 19-09-2016 20:36
0
2K
20
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan