Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kasakkakusAvatar border
TS
kasakkakus
Tiga Hakim yang Tangani Perkara Jessica Dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY)
source

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga hakim yang menangani perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia, Senin (19/9/2016).

Tiga hakim tersebut adalah Kisworo yang menjadi ketua majelis hakim serta Binsar Gultom dan Partaho Hutapea yang merupakan hakim anggota.

(Baca juga: Parameter untuk Mengukur Kelaziman Perilaku Jessica Dipertanyakan)

Ketua AAMI, Rizky Sianipar, mengatakan bahwa tiga hakim yang menangani perkara kematian Mirna ini diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Menurut Rizky, berdasarkan Pasal 5 ayat 2 huruf a Kode Etik Hakim, seorang hakim harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam menjalankan tugasnya.

Namun, kata dia, salah satu hakim, Binsar Gultom, menunjukkan sikap berlawanan.

Sebab, hakim tersebut membandingkan kasus pembunuhan di Jasinga yang ditanganinya dengan perkara kematian Mirna.

Dalam membandingkan dua kasus itu, Binsar mengatakan bahwa ia bisa memutuskan hukuman seumur hidup kepada terpidana, Anwar, meskipun tidak ada saksi yang melihat peristiwa pembunuhannya.

"Kami dari AAMI mengecam perilaku hakim seperti itu," kata Rizky di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

(Baca juga: Saksi Ahli dari Pihak Jessica: Hasil Pemeriksaan Psikologi Jessica Kontradiktif )

Selain itu, tiga hakim ini dilaporkan karena diduga melanggar beberapa pasal lainnya dalam Kode Etik Hakim, yakni Pasal 5 ayat 2 huruf d mengenai keberpihakan, Pasal 5 ayat 2 huruf e mengenai pemberian keadilan ke semua pihak.

Tiga hakim itu juga dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 huruf f mengenai pemberian kesempatan sama ke semua pihak, Pasal 5 ayat 3 huruf c larangan untuk bersikap berprasangka, memihak, mengancam, dan menyudutkan.

Kemudian Pasal 5 ayat 3 huruf f mengenai larangan memberikan pendapat substansi perkara atau perkara lain, Pasal 5 ayat 3 huruf g mengenai larangan memberikan kritik secara terbuka, Pasal 7 ayat 1 mengenai sikap bijaksana hakim, Pasal 7 ayat 3 huruf g mengenai larangan pemberian komentar, pendapat, dan pembenaran secara terbuka.

Selain itu, mereka dilaporkan atas dugaan melanggar KUHAP, yakni Pasal 158 KUHAP mengenai larangan menunjukkan sikap atau pernyataan mengenai salah atau tidaknya terdakwa dan pasal dan Pasal 166 KUHAP mengenai larangan memberikan pertanyaan menjerat kepada terdakwa atau saksi.

Rizky menambahkan, Komisi Yudisial telah tmenerima laporan yang disampaikannya. Pihak KY berjanji akan mengusut laporan tersebut.

MAMPUS LU, BIAR NYAHO DEH
KALO PERLU, MUTASI KE PAPUA, SURUH JADI TUKANG STEMPEL DOKUMEN
Diubah oleh kasakkakus 19-09-2016 08:37
0
5.3K
65
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan