- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Menyoal upaya Singapura yang menjegal amnesti pajak


TS
BeritagarID
Menyoal upaya Singapura yang menjegal amnesti pajak

Kawasan bisnis Singapura
Jumat (17/9/2016) siang, Presiden Joko Widodo mendadak memanggil sejumlah menteri ke Istana Kepresidenan untuk rapat.
Presiden rupanya menanggapi serius langkah Singapura yang dianggap telah berusaha menjegal program pengampunan (amnesti) pajak yang digaungkan pemerintah Indonesia.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, mengaku telah sejak lama mengetahui upaya yang dilakukan Singapura ini. Namun, karena penjegalan ini selalu dibantah, maka Darmin belum mengambil langkah serius.
"Kita lihat saja, penjelasan resmi mereka nanti bagaimana," kata Darmin, dalam Tempo.co.
Kabar pencegalan ini kembali mencuat setelah sejumlah pemberitaan di berbagai media internasional yang menyebut kewajiban pelaporan bank di Singapura kepada otoritas setempat terkait transaksi warga negara Indonesia (WNI) yang berminat mengikuti program amnesti pajak.
Perbankan Singapura merespons pemberitahuan Departemen Urusan Komersial SIngapura (CAD) agar bank mendata kliennya yang mengikuti amnesti pajak. CAD ini berisi satu unit polisi yang khusus mengurus kejahatan keuangan.
Permintaan pelaporan data ini bahkan sudah ada sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak masih dalam tahap pengesahan di DPR RI.
"Saat klien Anda (bank Singapura) mengatakan ia ikut berpartisipasi dalam amnesti pajak, Anda harus rela aset-asetnya yang disimpan di Anda harus ditarik, oleh karenanya Anda harus melaporkan kepada pihak otoritas," kata senior eksekutif di sebuah perusahaan pengelola kekayaan di SIngapura yang dilansir dalam Straits Times.
Aset WNi di Singapura diestimasikan berjumlah USD200 miliar (setara Rp2.627 triliun) atau sekitar 40 persen dari seluruh total aset yang dimiliki bank-bank swasta di SIngapura.
Sementara, berdasarkan pengumuman resmi Dirjen Pajak, data hingga tanggal 15 September 2016 menunjukkan bahwa mayoritas dana repatriasi dan harta yang diungkapkan berasal dari Singapura dengan jumlah repatriasi mencapai Rp14,09 triliun.
Angka itu setara dengan 76,14 persen dari total repatriasi dan harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp103,16 triliun atau 74,51 persen dari total harta deklarasi luar negeri.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam Antara berharap agar para ajib pajak tidak lagi memiliki keraguan atas hukuman pencucian uang, karena program amnesti pajak telah dilindungi oleh hukum yang brlaku.
Dalam menanggapi kekhawatiran terkait pemberitaan mengenai pelaporan pihak bank di Singapura kepada otoritas setempat bagi wajib pajak yang memiliki aset di negara tersebut,
Menkeu menyatakan telah berkoordinasi dengan Deputi Perdana Menteri Singapura, Tarman Shanmugaratnam.
Ia memastikan Monetary Authority of Singapore (MAS) sebagai otoritas jasa keuangan di Singapura telah mengimbau bank untuk mendorong nasabah kaya agar memnafaatkan kesempatan yang diberikan dalam program amnesti pajak untuk memperbaiki urusan kewajiban perpajakan.
Namun, Menkeu mengakui bank di Singapura diharuskan melaporkan transaksi yang mencurigakan sesuai ketentuan "Financial Action Task Force", terutama yang menyangkut dugaan pencucian uang dan pembiayaan terhadap kegiatan terorisme.
Menkeu menegaskan pemerintah Indonesia terus melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan otoritas negara lain untuk menutup seluruh kemungkinan wajib pajak menggunakan berbagai alasan untuk tidak mengikuti program amnesti pajak.
Di sisi lain, untuk tahap pertama, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengerahkan intelijen untuk menyelidiki asal muasal pemberitaan media massa yang menyebutkan adanya wajib pajak yang memiliki aset di Singapura namun takut akan dilaporkan otoritas Singapura.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-amnesti-pajak
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
4.2K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan