- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok: Kalau Sudah Terpidana, Enggak Usah Ikut-ikut Pilkada...


TS
f41lure
Ahok: Kalau Sudah Terpidana, Enggak Usah Ikut-ikut Pilkada...
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/09/14/14103121/ahok.kalau.sudah.terpidana.enggak.usah.ikut-ikut.pilkada.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ikut berkomentar soal terpidana hukuman percobaan ikut serta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut Ahok, terpidana sebaiknya tak ikut pilkada.
"Kalau sudah terpidana, ya sudah enggak usah lagi ikut-ikutanlah, kalau buat saya," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara KPU dan DPR RI, diputuskan bahwa seseorang yang terlibat tindak pidana ringan atas dasar kealpaan dan orang yang terlibat pidana politis boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Kealpaan dapat diartikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, namun tindakannya itu tidak dilakukan secara sengaja untuk tujuan melukai atau merugikan pihak lain.
Sementara, terpidana politis dapat dianalogikan sebagai orang yang berbeda pandangan dengan pemerintah namun dalam mempertahankan pandangannya tersebut tidak menggunakan cara kekerasan.
Ahok menolak berkomentar lebih jauh soal keikutsertaan terpidana hukuman percobaan dalam pilkada. Dia lebih menyuarakan agar bakal calon yang tak bisa buktikan asal hartanya untuk tidak ikut pilkada.
"Sederhana gitu loh. Baru orang mendapatkan yang benar-benar mau kerja buat rakyat," ucap Ahok.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merumuskan hasil RDP bersama DPR dan pemerintah terkait peraturan diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ikut berkomentar soal terpidana hukuman percobaan ikut serta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut Ahok, terpidana sebaiknya tak ikut pilkada.
"Kalau sudah terpidana, ya sudah enggak usah lagi ikut-ikutanlah, kalau buat saya," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara KPU dan DPR RI, diputuskan bahwa seseorang yang terlibat tindak pidana ringan atas dasar kealpaan dan orang yang terlibat pidana politis boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Kealpaan dapat diartikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, namun tindakannya itu tidak dilakukan secara sengaja untuk tujuan melukai atau merugikan pihak lain.
Sementara, terpidana politis dapat dianalogikan sebagai orang yang berbeda pandangan dengan pemerintah namun dalam mempertahankan pandangannya tersebut tidak menggunakan cara kekerasan.
Ahok menolak berkomentar lebih jauh soal keikutsertaan terpidana hukuman percobaan dalam pilkada. Dia lebih menyuarakan agar bakal calon yang tak bisa buktikan asal hartanya untuk tidak ikut pilkada.
"Sederhana gitu loh. Baru orang mendapatkan yang benar-benar mau kerja buat rakyat," ucap Ahok.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merumuskan hasil RDP bersama DPR dan pemerintah terkait peraturan diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
0
776
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan