Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
DPR buka kesempatan terpidana percobaan ikut Pilkada
DPR buka kesempatan terpidana percobaan ikut Pilkada
Empat Komisioner KPU menggelar rapat internal pimpinan, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, selasa (13/9). KPU menyelesaikan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati bersama DPR dan pemerintah, antara lain pencalonan yang memuat aturan diperbolehkannya calon terpidana bebas bersyarat mengikuti Pilkada 2017.
Mulai Pilkada Februari besok, terpidana percobaan diperbolehkan ikut maju menjadi calon kepala daerah. Sebab, hasil rapat DPR yang digelar Selasa (13/9) memutuskan, calon yang dihukum percobaan bisa ikut maju dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, ada calon yang kena pidana ringan atau yang tak disengaja, tapi ikut terganjal aturan yang melarang terpidana maju dalam perebutan kursi Kepala Daerah. "Contohnya pidana lalu lintas dan pidana denda, apakah harus kehilangan haknya dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah," kata Lukman seperti dinukil dari Okezone.com.

Setelah rapat konsultasi DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), dan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjalan alot, rapat memutuskan calon terpidana percobaan diperbolehkan ikut maju menjadi calon Kepala Daerah. Walapun namanya rapat konsultasi, tapi hasil keputusannya mengikat .

Akibat keputusan ini, KPU mau tak mau harus melaksanakan keputusan rapat dengan DPR. Sebelum Undang-Undang Pilkada direvisi, rapat konsultasi dengan DPR tak bersifat mengikat. Namun setelah Undang-Undang itu direvisi, keputusan DPR ini mengikat.

Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 9 huruf a menyebut, hasil rapat konsultasi KPU dengan DPR hasilnya mengikat. Sebelum aturan itu disahkan Juni lalu, hasil rapat konsultasi tak mengikat.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kesimpulan rapat DPR itu tidak mengikat bagi KPU. "Yang saya tangkap tidak mengikat. Kalau enggak salah KPU kan tetap, walaupun disimpulkan tapi sikap KPU kan begini (bisa berbeda)," ujar Tjahjo seperti dipetik dari detikcom.

Ketua KPU Juri Ardiantoro menyatakan, terikat dengan aturan sehingga harus melaksanakan keputusan ini. "KPU berpegang pada pasal 9 huruf A UU Nomor 10 tahun 2016 (tentang Pilkada), kalau keputusan ini mengikat," ucap Juri. Sehingga keputusan ini harus dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU)

Juri menjelaskan awalnya KPU sudah membuat PKPU bahwa semua terpidana, apapun jenis pidananya, dilarang ikut dalam Pilkada.

Hal tersebut merujuk Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang menyebutkan, calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap. "KPU merasa pasal itu tidak multitafsir. Sehingga KPU merumuskan bahwa apapun jenis pidananya, dia tak memenuhi syarat," kata Juri seperti dikutip dari Kompas.com.

Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menyayangkan keputusan ini. Hendri menilai walau mengusung semangat persamaan hak, namun DPR lupa masih banyak kader unggul yang tidak tersangkut kasus hukum.

Semestinya partai politik lebih selektif dalam mengusung calon kepala daerah. Menurut Hendri, tidak seharusnya DPR meminta pengesahan PKPU itu. Sebab, banyak masyarakat yang juga tidak setuju dengan aturan itu. "Sangat disayangkan DPR kembali menyia-nyiakan kepercayaan publik," kata dia.
DPR buka kesempatan terpidana percobaan ikut Pilkada


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...n-ikut-pilkada

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- DPR buka kesempatan terpidana percobaan ikut Pilkada Saefullah, cawagub DKI yang dinilai Ahok berbahaya

- DPR buka kesempatan terpidana percobaan ikut Pilkada Menguak biaya promosi Warkop DKI Reborn

- DPR buka kesempatan terpidana percobaan ikut Pilkada RioAlvansyah: Aku ingin jadi juara bulutangkis buatmama

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
842
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan