Kaskus

News

glasasAvatar border
TS
glasas
Efaktur perlu pembetulan atau tidak perlu pembetulan
Selamat Pagi semua,

Saya mau tanya untuk masalah efaktur

Begini saya perusahaan A ada jual barang ke Costumer C pada tahun 2015, dimana faktur pajaknya sudah dikeluarkan pada bulan Okt 2015. Tetapi Costumer C tidak melakukan pembayaran pada tahun 2015, yang terjadi pembayaran dilakukan pada bulan Sept 2016.

Costumer C minta direvisi faktur pajaknya dikeluarkan pada bulan Sept 2016, dan sudah saya lakukan faktur pengganti [yang seharusnya tidak dapat dilakukan]. Tidak sengaja akunting baru mendelete faktur pajak pengganti tersebut.

Saya mau tanya kan sbb :

1. Apa perlu saya laporkan spt pembetulan untuk bulan Okt 2015 ?
2. Jika faktur pajak bulan Okt 2015 sudah posisi keterangan DIGANTI, faktur pajak bulan Sept 2016 sudah posisi keterangan BATAL. apa perlu saya buat faktur pajak baru ? jika perlu apa nomor faktur pajak terlewati ?
3. Untuk pelaporan SPT Sept 2016 apa perlu jg dibuat pembetulan ?

Mohon bantuannya.

Terima kasih,
Ugeng
0
2.3K
2
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan