Kejaksaan Agung tak terburu-buru mengeksekusi Mary Jane Fiesta Veloso (31), warga negara Filipina, terpidana mati di Indonesia karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin pada 2010.
Alasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhamad Rum, pihaknya tak ingin
hak terpidana mati sampai tidak terpenuhi(Viva.co.id, 13/9/2016).
Sebelumnya Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah mempersilakan Pemerintah Indonesia melaksanakan esekusi hukuman mati itu. Demikian menurut Presiden Joko Widodo di Jakarta, kemarin (Tempo.co, Senin 12/9/2016).
Perihal hukuman untuk Veloso, seorang pekerja migran korban perdagangan manusia itu, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahyu pernah menyatakan, "...menunjukkan secara spesifik bahwa peradilan pidana Indonesia tidak layak menerapkan hukuman mati." (Antara News, 29/4/2015)
Anggara mendesak Mahkamah Agung mencabut SEMA 7/2014 tentang pembatasan pengajuan PK pidana, karena novum (bukti baru) bisa datang kapan saja.
Tentang eksekusi hukuman mati, ada sepuluh hal perlu diketahui publik. Misalnya jika si terpidana punya ilmu kebal. Ternyata harus ditembak lagi sampai dokter menyatakan ia meninggal.
Selengkapnya sila menyimak infografik yang merujuk artikel di
Hukumonline awal tahun lalu (19/1/2015). Rujukannya adalah
Undang-Undang No.2/PNPS/1964
Hal lain seputar hukuman mati juga pernah kami infografikkan tahun lalu (28/4/2015; tata cara eksekusi) dan dan hampir tiga tahun silam (17/12/2013; tentang terpidana hamil).
Kerja sama Beritagar.id dan Hukumonline
Semoga aja thread ini berguna buat kalian gan yang belum mengerti proses eksekusi mati

. Jangan lupa share ke temen gan thread ini, rate bintang 5 pun boleh
