Kaskus

News

medanbungAvatar border
TS
medanbung
Mantan Napi Bisa Ikut Pilkada Asal Terbuka dan Jujur
http://bareskrim.com/2015/07/10/mant...uka-dan-jujur/

JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, mantan narapidana (napi) dapat ikut serta dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan syarat tertentu.

Hal itu dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Arif Hidayat saat membacakan amar putusan dari permohonan uji materi atas Pasal 7 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada) yang dimohonkan oleh Jumanto dan Fathor Rasyid.

“Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Arif Hidayat, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan, mantan napi boleh ikut serta mencalonkan diri dalam pemilihan dengan syarat, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa mereka adalah mantan narapidana.

MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon terkait Pasal 7 huruf g UU Pilakda. Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan dalam Pasal 7 huruf g UU Pilkada inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Selanjutnya di ...http://bareskrim.com/2015/07/10/mantan-napi-bisa-ikut-pilkada-asal-terbuka-dan-jujur/
0
776
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan