Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Rumah Sakit Milik Rohadi Diincar jadi Barang Hibah
Rumah Sakit Milik Rohadi Diincar jadi Barang Hibah

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi masih menimbang nasib Rumah Sakit (RS) Reysa Permata Cikedung milik Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. KPK mendalami kemungkinan RS itu dihibahkan.


"Diteliti, apakah rumah sakit itu dibutuhkan masyarakat sekitar," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif,Selasa (13/9/2016).


Syarif mengatakan, bila memang amat dibutuhkan masyarakat, RS Resya bisa diserahkan kepada negara. Dan, biaya operasional RS sebagian akan ditanggung pemerintah. "Jadi KPK menciptakan kesejahteraan buat orang."


Menurut dia, bukan baru kali ini KPK menghibahkan harta milik koruptor. Rumah mantan Kepala Kors Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, misalnya, telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Solo.


"(Rumah Djoko) Dijadikan museum," ujar Syarif.


Rohadi ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang pada 31 Agustus. Hal ini merupakan pengembangan penyidikan terhadap kasus penerimaan gratifikasi yang sudah menjeratnya lebih dahulu.


Dia diduga berusaha mentransfer, mengalihkan, mengubah bentuk, kekayaannya yang diduga hasil korupsi. Tujuannya, untuk menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan, hak-hak atau kepemilikannya harta 'haramnya'.


KPK pun sudah menyita beberapa harta bendanya yang diduga hasil pencucian uang, berupa belasan mobil, dan ambulans. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada kemungkinan penyidik juga akan menyita rumah sakit milik Rohadi.


Panitera dengan harta berlimpah ini pun kena jerat hukum. Dia disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Rohadi ditangkap KPK pada Rabu 15 Juni lalu. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama Samsul Hidayatullah, kakak kandung Pedangdut Saipul Jamil, serta dua pengacara Saipul: Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.


Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat menangkap Rohadi, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Uang itu diduga bagian dari Rp500 juta yang dijanjikan dalam suap ini.


Sementara, sehari sebelum OTT, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.


Di luar uang Rp250 juta, KPK menemukan duit Rp700 juta di mobil Rohadi. Asal-usul fulus itu masih didalam KPK dan diduga berasal dari perkara lain yang 'dimainkan' Rohadi.


Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...i-barang-hibah

---

Kumpulan Berita Terkait OTT KPK :

- Rumah Sakit Milik Rohadi Diincar jadi Barang Hibah Rohadi Akui Punya Kapal dan Rumah Sakit

- Rumah Sakit Milik Rohadi Diincar jadi Barang Hibah Rumah Sakit Milik Rohadi Diincar jadi Barang Hibah

- Rumah Sakit Milik Rohadi Diincar jadi Barang Hibah Tak Ada Pasal Penyertaan, Pengacara Rohadi Minta Dakwaan Dibatalkan

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
831
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan