Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Ivan Haz Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Ivan Haz Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Metrotvnews.com, Jakarta: Eks anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz dihukum satu tahun enam bulan penjara. Ivan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan pada pembantu rumah tangganya, Toipah.

 

"Menyatakan Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup tumah tangga secara berlanjut. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Yohanes Priana saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2016).

 

Hakim Yohanes menyebut Ivan terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 jo Pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyebutkan visum Toipah dalam putusan, seperti luka di telinga kiri, pipi kiri dan kanan luka memar, dahi kanan luka lecet, siku kiri luka memar, lengan kanan luka memar, punggung luka memar, tungkai kanan luka memar serta puncak kepala luka terbuka dangkal.

 

"Luka-luka fisik yang didapatkan karena kontak fisik dengan terdakwa menggunakan fisik terdakwa maupun alat," ujar Hakim Yohanes.


Ivan Haz Dihukum 1,5 Tahun Penjara

 

Toipah mengalami kekerasan fisik selama delapan kali selama bekerja sebagai penjaga bayi. Kekerasan dilakukan sejak Juli sampai September 2015. "Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan," kata hakim.

 

Ivan diberatkan lantaran perbuatannya berpotensi menimbulkan trauma pada diri korban. Sementara anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu diringankan karena telah memberi santunan pada korban Toipah Rp150 juta, Endang Suswanti Rp50 juta dan Hasni Rp50 juta.

 

Terdakwa juga mengakui terus terang perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut. Ivan belum pernah dihukum, terdakwa sebagai kepala keluarga memiliki tanggungan seorang istri dan dua anak kecil, sebagai anggota Dewan sudah diberhentikan, dan terdakwa diharapkan bisa memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

 

Sebelum selesai sidang, Hakim memberikan nasehat pada Ivan. Dia diharapkan memerbaiki perbuatannya ke depan. "Ini pelajaran terbesar bagi saudara dan keluarga. Bahwa saudara bukan dari keluarga sembarangan, saudara harus bisa mengontrol diri ke depan," kata Yohanes.

 

Ivan Haz menerima vonis itu dan tak akan mengajukan banding. "Saya sudah berkonsultasi pada kuasa hukum dengan mengucapkan bismillah saya terima putusan majelis hakim," ujar Ivan.

 

Ivan Haz mengucapkan terima kasih pada majelis hakim yang telah memimpin sidang. Dia juga mengucapkan terima kasih atas keyakinan hakim yang memutusnya 1,5 tahun penjara, lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-tahun-penjara

---

Kumpulan Berita Terkait PENGANIAYAAN :

- Ivan Haz Dihukum 1,5 Tahun Penjara Ivan Haz Dihukum 1,5 Tahun Penjara

- Ivan Haz Dihukum 1,5 Tahun Penjara Soal Penganiayaan Guru, Mendikbud: Tindakan yang Tak Bisa Ditoleransi

- Ivan Haz Dihukum 1,5 Tahun Penjara Orangtua dan Siswa Pukuli Guru Ditahan Polsek Tamalate Makassar

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.3K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan