- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PDIP Tuntut Pemerintah, Ini Sebabnya...
TS
nursupi
PDIP Tuntut Pemerintah, Ini Sebabnya...
Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) menuntut agar pemerintah bertanggung jawab atas kesimpulan rapat dengan DPR, Komisi Pemilihan Umum, dan Bawaslu terkait pemberian izin terpidana untuk mencalonkan diri di Pilkada.
Politikus PDIP Arteria Dahlan mengatakan, keputusan tersebut diduga telah terjadi pemufakatan jahat pemerintah yang mengizinkan terpidana maju dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Pemerintah harus bertanggung jawab atas kesimpulan rapat yang mengizinkan terpidana boleh mencalonkan diri. Kalau tidak artinya ada permufakatan jahat atau setidaknya pembiaran tindak pidana," kata Arteria, melalui rilisnya yang diterima Jurnas.com, Senin (12/9).
Menurutnya, ketentuan itu dianggap telah menjadi sebuah kesimpulan komisi padahal sejumlah fraksi di Komisi II menolak keras. Fraksi PDIP, kata Arteria, menolak keras terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri dalam pilkada.
Untuk itu, Anggota Komisi II DPR itu meminta agar rekaman persidangan rapat konsultasi DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu diputar kembali dihadapan pubil.
"Coba putar kembali rekamannya, sangat jelas ada yang ngotot sekali, bahkan melawan logika akal sehat dengan mengatakan bahwa seseorang yang dihukum sepanjang tidak dipenjara secara fisik adalah bukan terpidana," kata Arteria.
Diketahui, rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu menyepakati terpidana hukuman percobaan yang tidak di penjara secara fisik, boleh mengikuti pemilihan kepala daerah.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU harus mengikuti hasil rapat dengar pendapat antara pemerintah dan DPR itu, sebagaimana diatur dalam pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sumber: http://www.jurnas.com/artikel/7375/P...-Ini-Sebabnya/
Politikus PDIP Arteria Dahlan mengatakan, keputusan tersebut diduga telah terjadi pemufakatan jahat pemerintah yang mengizinkan terpidana maju dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Pemerintah harus bertanggung jawab atas kesimpulan rapat yang mengizinkan terpidana boleh mencalonkan diri. Kalau tidak artinya ada permufakatan jahat atau setidaknya pembiaran tindak pidana," kata Arteria, melalui rilisnya yang diterima Jurnas.com, Senin (12/9).
Menurutnya, ketentuan itu dianggap telah menjadi sebuah kesimpulan komisi padahal sejumlah fraksi di Komisi II menolak keras. Fraksi PDIP, kata Arteria, menolak keras terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri dalam pilkada.
Untuk itu, Anggota Komisi II DPR itu meminta agar rekaman persidangan rapat konsultasi DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu diputar kembali dihadapan pubil.
"Coba putar kembali rekamannya, sangat jelas ada yang ngotot sekali, bahkan melawan logika akal sehat dengan mengatakan bahwa seseorang yang dihukum sepanjang tidak dipenjara secara fisik adalah bukan terpidana," kata Arteria.
Diketahui, rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU dan Bawaslu menyepakati terpidana hukuman percobaan yang tidak di penjara secara fisik, boleh mengikuti pemilihan kepala daerah.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU harus mengikuti hasil rapat dengar pendapat antara pemerintah dan DPR itu, sebagaimana diatur dalam pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sumber: http://www.jurnas.com/artikel/7375/P...-Ini-Sebabnya/
0
600
6
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan