metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Bandar Besar Narkoba Dituntut Hukuman Mati


Metrotvnews.com, Jakarta: Jaksa menuntut hukuman mati bagi bandar besar narkoba jaringan internasional dalam persidangan secara terpisah.


Dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 26 Mei, Yeung Man Fung, 19, warga negara Hong Kong, dituntut hukuman mati atas kepemilikan 520 ribu butir pil ekstasi.


Jaksa penuntut umum Wahyu Oktaviandi menegaskan terdakwa terbukti menjadi bagian mata rantai jaringan pengedar narkotika dan tidak ada hal yang meringankannya dalam kasus itu.


"Lewat penerjemahnya, terdakwa terus mengatakan dia dijebak. Nanti biar majelis hakim yang memutuskan. Dari 2013, terdakwa sering bepergian ke Inggris dan Australia. Itu belum pasti juga, apakah ia benar berwisata atau memang melakukan aktivitas terlarang," kata Wahyu.


Yeung Man Fung ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada 14 September 2015 atas kepemilikan 520 ribu butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut disimpan di 52 kantong plastik di sebuah hotel di kawasan Mangga Dua, Jakarta Pusat.


Kuasa hukum terdakwa, Togam Simaringgun, sempat meminta majelis hakim memberi waktu sampai dua pekan ke depan. Namun, permintaan tersebut ditolak hakim dengan pertimbangan proses persidangan sudah berjalan berlarut dan masih banyak tahapan selanjutnya.


"Maksud kami (meminta waktu lebih panjang) karena banyaknya tuntutan dari jaksa. Kami harus pelajari secara rinci tuntutannya," ujar Togam.


Dari Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, dilaporkan, jaksa Sindu menuntut mati empat terdakwa yang menyimpan 270 kilogram sabu asal Tiongkok di sebuah gudang di Kota Medan.


Keempat terdakwa itu ialah Jimmy, Lukmansyah, Daud, dan Ayub. Mereka ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional pada 17 Oktober 2015 dengan barang bukti 270 kilogram sabu yang disimpan dalam tabung filter air.


Kuasa hukum keempat terdakwa, Nurwadi, menyebutkan barang bukti dan keterangan terdakwa sudah dimanipulasi oleh penyidik BNN. Selain itu, dia mempermasalahkan barang bukti sabu yang sudah dimusnahkan penyidik.


Sedangkan dari Bali, Kepala BNN Bali Brigjen Putu Gede Suastawa menjelaskan, dari tes urine di hampir seluruh instansi, terdapat 77 orang yang positif narkoba.


Namun, ia mengakui seluruhnya tidak bisa dijadikan tersangka karena berdasarkan hasil penilaian, semuanya korban.


"Tujuh puluh tujuh klien itu justru menjadi informan dan mereka menjelaskan dapat dari mana, beli di mana, dan seterusnya. Maka kami tidak bisa menjadikan mereka tersangka," ujarnya.


Saat ini, ke-77 orang tersebut sedang menjalani proses rehabilitasi di beberapa tempat yang tidak bisa dipublikasi ke masyarakat umum.


Kejaksaan Agung saat ini sedang menyiapkan pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati kasus narkoba. Sumber Media Indonesia di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut kemungkinan eksekusi mati tahap III dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri tahun ini.


Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pelaksanaan hukuman mati merupakan wujud pemerintah Indonesia dalam memerangi peredaran narkoba. (DA/PS/OL/LD/N-1)

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...t-hukuman-mati

---

Kumpulan Berita Terkait NARKOBA :

- Bandar Besar Narkoba Dituntut Hukuman Mati

- Petugas Temukan Sabu dan Ganja Saat Gerebek Rumah Bandar Narkoba

- 4 Penyelundup 270 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
895
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan