- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Larangan truk pada Iduladha, aturan yang enteng berlaku dan dicabut


TS
BeritagarID
Larangan truk pada Iduladha, aturan yang enteng berlaku dan dicabut

Sejumlah truk melintas di jalur pantura Brebes, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2016).
Peraturan tentang lalu lintas sangat dinamis mengikuti perkembangan di lapangan. Aturan dapat berubah di tengah jalan, meskipun dapat pula ditafsirkan pembuat kebijakan kurang riset dan meminta pendapat berbagai kalangan. Pada libur Iduladha 2016, Kementerian Perhubungan sempat mengeluarkan larangan beroperasinya truk dan kemudian mencabutnya.
Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan yang membebaskan seluruh kendaraan pengangkut barang untuk melintas selama hari libur dan perayaan Iduladha 1437 Hijriah. Dalam surat Nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2016 tertanggal 10 September 2016 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar, pencabutan larangan itu muncul setelah mencermati kondisi lalu lintas yang terjadi pada 9 September.
Situasi yang kondusif menjadi dasar Kemenhub untuk memberi kelonggaran kepada seluruh jenis angkutan barang yang akan melintas di jalan tol maupun non-tol. "Sampai dengan saat ini, diperoleh bahwa situasi arus lalu lintas dalam keadaan terkendali dan tidak menunjukkan adanya peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan," tulis edaran tersebut dikutip Kompas.com.
Aturan yang membolehkan semua jenis kendaraan itu meralat aturan sebelumnya yang melarang kendaraan pengangkut barang beroperasi selama 9-12 September 2016. Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Iduladha Tahun 2016/1437H.
Larangan kendaraan barang itu bertujuan mengurangi volume kendaraan yang diperkirakan bakal melonjak selama libur Iduladha. Larangan itu berlaku di jalan nasional --jalan tol dan non tol-- serta jalur wisata di delapan provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Pelarangan kendaraan angkutan barang meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu.
Angkutan barang yang diperbolehkan melintas adalah pengankut bahan bakar minyak dan gas, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos dan barang (bahan baku) ekspor impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor impor.
Pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak melalui moda darat akan diberikan prioritas. Sedangkan pengangkutan air minum dapat terus beroperasi, tetapi menggunakan kendaraan tidak lebih dari dua sumbu.
Larangan beroperasinya truk besar pengangkut barang selama libur Iduladha mendapat tentangan dari Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda). Larangan selama empat hari dianggap akan menghambat jalur distribusi barang.
Sekretaris Jenderal Organda, Ateng Aryanto menyatakan, seharusnya pemerintah menyediakan angkutan umum yang tersedia lebih baik sehingga menghindari kemacetan parah. Organda, kata Ateng, mengharapkan surat edaran itu ditinjau kembali.
Kebijakan pelarangan itu sebenarnya dinilai berpengaruh terhadap kelancaran lalu lintas. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pelarangan kendaraan besar melintas atau masuk Tol Cikampek hingga ke Brebes Timur atau Brexit, cukup berpengaruh terhadap arus lalu lintas saat mudik Iduladha ini.
Dilansir Antaranews, Tito mengatakan penurunan arus kendaraan di sepanjang jalan tol Cipali hingga pintu Brebes Timur (Brexit) Jawa Tengah lantaran kesiapan personil menghadapi liburan panjang Iduladha dan jumlah pemudik yang minim.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ku-dan-dicabut
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
3.3K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan