- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
FITRA Sayangkan Langkah Pemerintah Yang Menyasar Pengusaha UMKM Lewat Tax Amnesty


TS
monyetberuk1.0
FITRA Sayangkan Langkah Pemerintah Yang Menyasar Pengusaha UMKM Lewat Tax Amnesty
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Tidak hanya para taipan yang memiliki gudang uang, kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak juga menyasar pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dengan ancaman sanksi yang sama.
Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Keuangan (FITRA) Yenny Sucipto menilai kebijakan tersebut tidak adil. Karena para konglomerat yang selama ini menyembunyikan kekayaan mereka, tidak bisa disamakan dengan pengusaha UMKM.
"Sasaran tax amnesty kan sudah jelas para konglomerat, bukannya para pengusaha kalangan menengah ke bawah," ujar Yenny saat dihubungi.
Kebijakan tax amnesty yang diatur di Undang Undang nomor 11 tahun 2016, mengatur bahwa negara bisa memaafkan para pengemplang pajak, dengan sejumlah persyaratan. Antara lain membayar uang tebusan, serta bisa memindahkan uangnya ke bank di Indonesia.
Target dari uang tebusan tersebut adalah Rp 165 triliun pada Maret 2017 mendatang. Bagi yang tidak memanfaatkan kebijakan tersebut, akan ada sanksi yang tegas.
Menurut Yenny bagi para pengusaha UMKM yang tidak jujur atas kekayaan mereka, cukup diberi sanksi seperti aturan yang ada soal perpajakan. Menurut dia tidak adil bila kebijakan tax amnesty juga menyasar pengusaha UMKM.
"Secara prinsip keadilan ini sudah menyalahi," katanya.
http://www.tribunnews.com/bisnis/2016/09/11/fitra-sayangkan-langkah-pemerintah-yang-menyasar-pengusaha-umkm-lewat-tax-amnesty
rezim yang dipimpin partai yg konon pro dengan wong cilik
Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Keuangan (FITRA) Yenny Sucipto menilai kebijakan tersebut tidak adil. Karena para konglomerat yang selama ini menyembunyikan kekayaan mereka, tidak bisa disamakan dengan pengusaha UMKM.
"Sasaran tax amnesty kan sudah jelas para konglomerat, bukannya para pengusaha kalangan menengah ke bawah," ujar Yenny saat dihubungi.
Kebijakan tax amnesty yang diatur di Undang Undang nomor 11 tahun 2016, mengatur bahwa negara bisa memaafkan para pengemplang pajak, dengan sejumlah persyaratan. Antara lain membayar uang tebusan, serta bisa memindahkan uangnya ke bank di Indonesia.
Target dari uang tebusan tersebut adalah Rp 165 triliun pada Maret 2017 mendatang. Bagi yang tidak memanfaatkan kebijakan tersebut, akan ada sanksi yang tegas.
Menurut Yenny bagi para pengusaha UMKM yang tidak jujur atas kekayaan mereka, cukup diberi sanksi seperti aturan yang ada soal perpajakan. Menurut dia tidak adil bila kebijakan tax amnesty juga menyasar pengusaha UMKM.
"Secara prinsip keadilan ini sudah menyalahi," katanya.
http://www.tribunnews.com/bisnis/2016/09/11/fitra-sayangkan-langkah-pemerintah-yang-menyasar-pengusaha-umkm-lewat-tax-amnesty
rezim yang dipimpin partai yg konon pro dengan wong cilik

0
2.1K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan