Kaskus

News

hoelacustaAvatar border
TS
hoelacusta
ASK: PINALTI ATAS IKATAN DINAS KANTOR
Dear kaskusers yth,

Mau tanya soal hukum. Ceritanya seperti ini. Saya dan istri dahulu 1 kantor, dan sama2 lulusan training dengan ikatan dinas 5 tahun. Apabila keluar sebelum ikatan dinas selesai, maka ada denda yang harus dibayar, yaitu Rp. 150 juta. Tidak disebutkan harus bayar sekaligus, namun dittd bermaterai 6000. Dan ada penahanan ijazah asli.

Singkat cerita, saya menikahi istri saya. Kemudian, karena pernikahan itu, istri saya harus keluar dari kantor sebelum ikatan dinas selesai. Hal ini disebabkan ada peraturan yg berbunyi tidak boleh ada suami-istri, kakak adik ayah ibu dalam 1 perusahaan. Dan sekarang, saya ditagih2 oleh kantor perihal denda 150 juta untuk istri saya tersebut, bahkan ada ancaman potong gaji tiap bulan untuk membayar denda tsb.

Kira2, apakah saya tetap harus membayar denda tsb dengan cara yg kurang manusiawi (misalnya potong gaji yg menyebabkan saya tdk bisa menafkahi keluarga saya) atau ekstrimnya, dgn jual aset orang tua saya yg tdk punya apa2?

Apa benar ada ikatan dinas yg berdenda besar yang dibenarkan oleh hukum?
0
5.4K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan