- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cuma Dituntut Rehabilitasi, Bupati Nyabu Bisa Langsung Bebas


TS
kortikal
Cuma Dituntut Rehabilitasi, Bupati Nyabu Bisa Langsung Bebas
JawaPos.com - Masih ingat kasus narkoba yang menjerat Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazair Noviadi alia Ovi?
Jaksa Penuntut Umum ternyata hanya menuntut Ovi dan dua rekannya Faisal Roche serta Murdani menjalani rehabilitasi selama enam bulan.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (8/9).
Dengan tuntutan tersebut, Ovi yang sudah menjalani prose rehabilitasi sejak Maret 2016 lalu, bisa saja akan langsung menghirup udara bebas, jika hakim sepakat dengan tuntutan jaksa.
JPU Kejari, Ursula Dewi mengatakan bahwa Ovi tidak terbukti sebagai pengedar narkoba.
"Berdasarkan alat bukti dia hanya menjadi pemakai barang haram tersebut," ujarnya dilansir RMOLsumsel.com (Jawa Pos Grup).
Sebelumnya, Ovi mengakui di persidangan bahwa dirinya memakai narkoba sejak duduk di bangku SMA.
Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi dalam dakwaan menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan dakwaan sekunder pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara barang bukti yang dihadirkan berupa hasil tes urine, potongan rambut, dan ponsel.
Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat menggerebek kediaman orang tua Ovi, yakni mantan bupati Igan Ilir Mawardi di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang.
BNN mencurigai adanya pesta narkoba jenis sabu pada 13 Maret.
Dalam penggerebekan, petugas menangkap 18 orang dan lima diantaranya positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan tes urine, termasuk Ovi. Bupati termuda dalam Pilkada Sumsel 2014 itu telah menjalani rehabilitasi sejak 18 Maret.(wah/rmol/mam/JPG)
http://www.jawapos.com/read/2016/09/08/49882/cuma-dituntut-rehabilitasi-bupati-nyabu-bisa-langsung-bebas-/1
Selamat ya pak bupati, mantap dah bentar lagi bisa bertugas kembali sbg bupati
Jaksa Penuntut Umum ternyata hanya menuntut Ovi dan dua rekannya Faisal Roche serta Murdani menjalani rehabilitasi selama enam bulan.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Kamis (8/9).
Dengan tuntutan tersebut, Ovi yang sudah menjalani prose rehabilitasi sejak Maret 2016 lalu, bisa saja akan langsung menghirup udara bebas, jika hakim sepakat dengan tuntutan jaksa.
JPU Kejari, Ursula Dewi mengatakan bahwa Ovi tidak terbukti sebagai pengedar narkoba.
"Berdasarkan alat bukti dia hanya menjadi pemakai barang haram tersebut," ujarnya dilansir RMOLsumsel.com (Jawa Pos Grup).
Sebelumnya, Ovi mengakui di persidangan bahwa dirinya memakai narkoba sejak duduk di bangku SMA.
Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi dalam dakwaan menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan dakwaan sekunder pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara barang bukti yang dihadirkan berupa hasil tes urine, potongan rambut, dan ponsel.
Diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat menggerebek kediaman orang tua Ovi, yakni mantan bupati Igan Ilir Mawardi di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang.
BNN mencurigai adanya pesta narkoba jenis sabu pada 13 Maret.
Dalam penggerebekan, petugas menangkap 18 orang dan lima diantaranya positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan tes urine, termasuk Ovi. Bupati termuda dalam Pilkada Sumsel 2014 itu telah menjalani rehabilitasi sejak 18 Maret.(wah/rmol/mam/JPG)
http://www.jawapos.com/read/2016/09/08/49882/cuma-dituntut-rehabilitasi-bupati-nyabu-bisa-langsung-bebas-/1
Selamat ya pak bupati, mantap dah bentar lagi bisa bertugas kembali sbg bupati

0
2.6K
46


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan