Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Pemerintah Abaikan Konstitusi Jika Lanjutkan Reklamasi Pulau G
Pemerintah Abaikan Konstitusi Jika Lanjutkan Reklamasi Pulau G

Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan melanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Keputusan ini didukung penuh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.


Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional, Ismail Rumadan, menganggap keputusan itu melanggar konstitusi. "Sikap pemerintah ini menggambarkan kesadaran dan kepatuhan yang salah terhadap konstitusi," kata Ismail, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/9/2016).


Wakil Ketua Majelis Sinergi Kalam (Masika) Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) ini menukil Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang secara eksplisit menyebutkan negara Indonesia adalah negara hukum.


"Artinya, apapun bentuk tindakan pemerintah harus tunduk dan patuh terhadap aturan hukum termasuk di dalamnya adalah putusan pengadilan," ujar dia.


Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan para nelayan terhadap izin reklamasi Pulau G yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudra. 


Putusan diambil dengan pertimbangan reklamasi tidak memiliki aspek kepentingan umum. Reklamasi juga akan berdampak buruk bagi ekosistem laut di Pulau G. Selain itu, analisis dampak lingkungan tidak melibatkan para nelayan.


"Putusan pengadilan ini seharusnya dipatuhi pemerintah," kata Peneliti Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung ini. Sebab, kata dia, putusan pengadilan merupakan bentuk kontrol yudikatif terhadap jalannya fungsi eksekutif.


Pemerintah Abaikan Konstitusi Jika Lanjutkan Reklamasi Pulau G

Rencana Reklamasi Teluk Jakarta/MI


Jika putusan itu dianggap tidak tepat atau kurang baik, dia menyarankan pemerintah menempuh upaya hukum banding maupun kasasi.


"Tidak kemudian pemerintah mengeluarkan pernyataan melanjutkan proyek reklamasi dengan dalih sudah melakukan kajian khusus," kata Ismail.


Pernyataan dan sikap pemerintah itu, kata dia, justru membingungkan masyarakat akan tugas dan fungsi setiap lembaga negara. 


Pemerintah memutuskan melanjutkan semua proyek reklamasi Teluk Jakarta. Proyek itu dinilai sudah tidak bermasalah dan dapat dilanjutkan.

 

"Kita putuskan, kita lanjutkan," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor Kemenko Maritim, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2016).

 

Menurut Luhut, saat ini sudah tidak ada lagi masalah dalam proyek yang dibangun PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land, itu. Baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun sarana listrik. "Semua sudah selesai."


 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...lamasi-pulau-g

---

Kumpulan Berita Terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA :

- Pemerintah Abaikan Konstitusi Jika Lanjutkan Reklamasi Pulau G Pemerintah Abaikan Konstitusi Jika Lanjutkan Reklamasi Pulau G

- Pemerintah Abaikan Konstitusi Jika Lanjutkan Reklamasi Pulau G Reklamasi untuk Semua

- Pemerintah Abaikan Konstitusi Jika Lanjutkan Reklamasi Pulau G Reklamasi untuk Semua

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.7K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan