

TS
metrotvnews.com
Aguan Bantah Janjikan Rp50 Miliar ke DPRD DKI

Metrotvnews.com, Jakarta: Bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan membantah menjanjikan Rp50 miliar buat anggota DPRD DKI Jakarta. Uang disebut-sebut pelicin supaya pembahasan draf Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta, mulus.
"Tidak ada," kata Aguan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat bersaksi buat terdakwa eks anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016).
Dalam putusan eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, Aguan diketahui menjanjikan Rp50 miliar. Hal itu dilakukan di rumah Aguan saat bertemu dengan sejumlah anggota DPRD DKI, yakni Prasetyo Edi Marsudi; Mohamad Taufik; Mohamad Sanusi; Muhammad Sangaji dan Selamet Nurdin.
"Pada waktu itu seingat saya saudara Aguan mengatakan bahwa untuk membahas percepatan raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini dari DPRD DKI Jakarta mengatakan agar menyiapkan Rp50 miliar, saudara Aguan menyanggupi sebesar Rp50 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta, kemudian saudara Aguan bersalaman dengan seluruh yang hadir," kata Budi dalam BAP-nya.
Meski belakangan BAP itu dicabut, tapi hakim tak sependapat. Pencabutan BAP di persidangan melalui surat dinilai tak berkekuatan hukum tetap.
"Meski telah di bawah sumpah dan dibacakan di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU. Karena alasan pencabutan BAP secara hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno dalam sidang vonis untuk eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 1 September 2016.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ar-ke-dprd-dki
---
Kumpulan Berita Terkait KPK TANGKAP LEGISLATOR DKI :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
876
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan