- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Kirim Narkoba Pakai Drone, Pria Saudi Dicambuk 1.500 Kali


TS
antidote2016
Kirim Narkoba Pakai Drone, Pria Saudi Dicambuk 1.500 Kali

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun dan cambuk 1.500 kali kepada pria yang menyelundupkan narkotika ke dalam penjara utama di Jeddah menggunakan pesawat nirawak atau drone.
Namun, jaksa agung menyatakan keberatan karena menurutnya, hukuman itu terlalu ringan dan menuntut hukuman mati bagi pelaku.
Seperti dilansir Saudi Gazette, insiden ini terjadi sekitar 2,5 tahun lalu, ketika sebuah drone mendarat di atap barak nomor 7 dan 8 di penjara Briman.
Setelah diperiksa, di dalam drone itu terdapat 1.997 pil narkotika Captigon dan 115 gram mariyuana.
Sebuah laporan intelijen mengatakan bahwa drone itu lepas landas dari sebuah pasar swalayan di dekat penjara dan dioperasikan oleh dua kakak beradik yang merupakan pelaku utama.
Narkoba itu kemudian akan dipegang oleh salah satu tahanan yang bertugas untuk menjualnya ke narapidana lainnya dan mengirimkan hasil penjualannya ke rekening bank tertentu. Beberapa tahanan lainnya juga terlibat untuk mengambil drone itu ketika saat jam kunjung.
Dari penelusuran lebih lanjut, aparat keamanan menguak fakta bahwa drone itu dibeli dari seorang ekspatriat Libanon yang sudah biasa menjual benda serupa dengan kisaran harga 4.000-5.000 riyal atau setara Rp13,9 juta-17,4 juta.
Laporan itu juga menyebutkan bahwa ditemukan uang tunai senilai 200 ribu riyal atau setara Rp697,2 juta dari kantong para anggota geng narkoba ini. Pelaku utama sendiri merupakan pengedar narkoba tua yang sebelumnya sudah pernah dibui 15 tahun atas tuduhan penyelundupan narkotika.
Tak hanya pelaku, beberapa oknum yang terkait dengan insiden ini pun diadili. Ekspatriat asal Libanon, yang diduga menjual drone kepada pelaku, dijerat hukuman penjara 10 tahun dan 1.000 kali cambukan lalu kemudian dideportasi setelah menjalani masa tahanan.
Tujuh oknum lainnya juga dijatuhi hukuman penjara berkisar antara 3-10 tahun. Sementara itu, dua penjaga penjara yang dituduh memfasilitasi masuknya narkoba tersebut juga dipecat. (den)
sumber : http://www.cnnindonesia.com/internas...buk-1500-kali/
nah lo, sdh sesuai syaria law blom neh vonis nya
summon pakar nya.. belatauhid2.. monggo





anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.8K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan