- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
MK kandaskan kasus 'Papa Minta Saham'


TS
BeritagarID
MK kandaskan kasus 'Papa Minta Saham'

Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (kiri) saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia I Partai Golkar di Jakarta, Jumat (2/9). Kasus 'Papa Minta Saham' yang melibatkan Setya, kandas di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengandaskan proses hukum kasus "Papa Minta Saham". Dalam sidang pembacaan putusan gugatan, Rabu (7/9), Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan dokumen elektronik yang menjadi alat bukti penegakan hukum harus berdasar permintaan kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Anggota Majelis Hakim Manahan MP Sitompul mengatakan penyadapan hanya boleh dilakukan hanya berdasarkan Undang-Undang. Tidak semua orang diizinkan menyadap. Penyadapan tanpa izin adalah perbuatan melanggar hukum karena melanggar privasi seseorang. "Penyadapan, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE," kata Sitompul, seperti dipetik dari detikcom.
Akhir tahun lalu, Setya Novanto terjerat kasus perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dalam bukti suara yang direkam oleh Maroef Sjamsoeddin, Presiden Direktur PT Freeport ketika itu, seseorang yang suaranya mirip dengan Setya, diduga meminta jatah saham dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo. Kasus ini lantas dikenal dengan sebagai kasus "Papa Minta Saham".
Karena kasus ini, Setya terjungkal dari Kursi ketua DPR. Kejaksaan Agung juga mengusut kasus ini. Namun mandek karena Kejaksaan tak bisa menghadirkan saksi lain, Riza Chalid.
Setya lalu menggugat dua Undang-undang ke MK. Yakni Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang ITE. Dua pasal ini mengatur ketentuan informasi dan atau dokumen elektronik berikut hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah dan ketentuannya yang bisa dijadikan alat bukti.
Gugatan lain menyasar, pasal 26 A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang ketentuan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud KUHAP. Majelis Hakim MK mengabulkan gugatan Setya yang terkait bukti rekaman.
Dengan keputusan ini, maka bukti yang diajukan untuk menjerat Setya tak sah. Proses kasusnya kandas karena tak ada bukti yang legal. Kejaksaan Agung yang tengah memproses kasus ini, masih mengkaji putusan MK ini. "Kami harus pelajari dahulu putusan MK, nanti kami akan sampaikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu (7/9) seperti dikutip dari republika.co.id.
Namun tak semua hakim sepakat dengan putusan ini. Hakim konstitusi I Gede Palaguna menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menolak putusan itu. Menurut Palaguna, pemohon adalah seorang anggota DPR. Maka menjadi rancu jika menggugat undang-undang yang dihasilkannya sendiri. "Janggal jika Undang-Undang yang dibuat DPR masih dapat dipersoalkan oleh anggota DPR sendiri," tutur Palaguna seperti dinukil dari detikcom.
Setya, yang terjungkal dari kursi Ketua DPR gara-gara kasus ini, mengaku ikhlas. "Saya yakin Allah SWT mempunyai rencana lain untuk saya, sehingga saya dan keluarga tetap menjalani kehidupan seperti biasanya," kata Setya, dalam keterangan persnya, Rabu (7/9) yang dilansir republika.co.id.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...pa-minta-saham
---


anasabila memberi reputasi
1
3.4K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan