- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Seorang Wanita Lapor ke Polisi, Korban Mengaku Dirudapaksa Gatot Brajamusti


TS
desapanturaa
Seorang Wanita Lapor ke Polisi, Korban Mengaku Dirudapaksa Gatot Brajamusti

JAKARTA, BIJAKS – Seorang wanita berinisial C (26) melaporkan Gatot Brajamusti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. C melaporkan Gatot atas tuduhan telah merudapaksanya saat berusia 16 tahun.
Kuasa Hukum C, Sudharmono Saputra, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2007 sampai 2011 lalu. Saat itu, kliennya dijanjikan Gatot akan dijadikan backing vocal.
Namun, kliennya tak dijadikan backing vocal, ia malah dicekoki beragam jenis narkoba lalu disetubuhi hingga hamil.
“Klien saya mengaku dikasih sabu, inex serta dicekoki alkohol. Mulanya Gatot bilang sabu itu aspat. Setelah kesadarannya hilang, klien saya disetubuhi hingga hamil,” ujar Sudharmono, Jumat (9/9).
Setelah kliennya hamil pada 2010, lanjut Sudharmono, Gatot menyuruhnya menggugurkan kandungan. Padahal, saat itu usia kandungan kliennya baru dua bulan.
“Saat gugurin itu klien saya ditemenin oleh istri Gatot DA. Klien saya diajak ke Menteng, Jakarta Pusat untuk gugurin kandungan,” ucapnya.
Menurut Sudharmono, kejadian itu kembali terulang pada 2011 lalu. Kliennya kembali hamil, namun pada kehamilan kedua tidak digugurkan.
“Kehamilan kedua keluarga klien saya sudah mulai curiga karena gelagat C aneh dan perutnya mulai membesar. Akhirnya C ini dilarang keluar rumah dan ditanya yang menghamili dia itu Gatot,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, C menyangkakan Gatot dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 286 KUHP tentang Menyetubuhi Wanita Yang Sedang Pingsan Atau Tidak Berdaya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ma/kc/dh)
http://www.bijaks.net/news/article/1...tot-brajamusti
0
760
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan