- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
rudapaksa Anak SD, Acil Juga Berusaha Membunuhnya


TS
heavenisnomore
rudapaksa Anak SD, Acil Juga Berusaha Membunuhnya
Quote:

BANDUNG, (PR).- Nur alias Acil (26) tega merudapaksa dan berusaha membunuh korban seorang bocah perempuan berusia 12 tahun yang ternyata masih keluarga dekatnya. Peristiwa yang terjadi awal Juni 2016 itu terungkap dalam sidang kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan di Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 8 September 2016.
Dakwaan jaksa yang memberatkan Acil juga menyebutkan bahwa selain memerkosa, ia juga berusaha membunuh korban yang masih duduk di kelas VI SD. Beratnya dakwaan jaksa membuatnya diancam hukuman 20 tahun penjara. Acil dijerat dua pasal sekaligus, yakni perlindungan anak dan pembunuhan.
Sidang yang berlangsung tertutup tersebut dipimpin hakim Saptono. Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung, Mumuh Adriansyah menyebutkan, insiden itu terjadi pada 1 Juni 2016, di Warnet Portal Kampung Pasir Jambu, Cijambe, Kecamtan Ujungberung. Korban saat itu tengah bermain Warnet dan diajak pulang oleh pelaku.
"Korban pulang dibonceng pakai motor oleh pelaku. Namun, saat itu rumahnya sudah dikunci. Korban pun dibawa ke rumah kosong tak jauh dari rumah korban," katanya.
Saat berada di rumah kosong tersebut, korban kemudian dipeluk oleh terdakwa dari belakang. Pelaku pun kemudian mengajaknya tidur bareng, namun korban menolaknya. Pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk kemudian membaringkan korban di lantai dan menindihnya. "Saat itu korban berontak dan menendang terdakwa," ujar hakim.
Terdakwa yang emosi kemudian mencekik korban dan memukul wajah korban beberapa kali. Korban kemudian pingsan. Terdakwa yang panik korban tidak bergerak, kemudian meminta kedua temannya untuk membantunya membuang korban dengan menggunakan sepeda motor.
Karena diancam oleh terdakwa, kedua temannya akhirnya mau membantunya. Kemudian ketiganya berangkat ke arah Manglayang. Namun di tengah jalan korban siuman. Terdakwa pun lalu berpura-pura mau membawa korban ke rumah sakit.
Namun, di tengah jalan, leher korban ditusuk oleh pisau yang sudah dibawanya. Korban pun selanjutnya dibaringkan di tanah. Terdakwa kembali menusuk leher korban sebanyak dua kali. "Korban lalu dibuang ke jurang sedalam lima meter," ujarnya.
Namun, korban selamat dan berhasil ditemukan warga sekitar dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 81 ayat (1) Jo 76 D undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana dakwaan pertama. Kemudian, pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan sebagaimana dakwaan kedua.***
http://www.pikiran-rakyat.com/bandun...unuhnya-379429
anjing mana tuh

0
2.4K
Kutip
33
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan