- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ariesman Widjaja Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung


TS
margosa
Ariesman Widjaja Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung
Metrotvnews.com, Jakarta: Bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asistenya, Trinanda Prihantoro, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Vonis untuk keduanya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Hari ini eksekusi ke Sukamiskin," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2016).
Pantauan Metrotvnews.com, Ariesman dan Trinanda keluar dari rumah tahanan KPK lewat pintu samping Gedung KPK, pukul 14.00 WIB. Tapi, Ariesman dan Trinanda kompak mengunci mulut. Mereka langsung masuk ke mobil tahanan yang sudah bersiaga.
Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman pidana kurungan tiga tahun penjara kepada Ariesman. Trinanda divonis 2,5 tahun penjara. Vonis untuk keduanya masing-masing lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK.
Majelis hakim Tipikor menyatakan Ariesman dan Trinanda terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat memberikan suap Rp2 miliar kepada Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi. Pemberian duit itu berkaitan pembahasan rancangan peraturan derah (raperda) DKI Jakarta tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Fulus diberikan agar Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta mempercepat pembahasan draf raperda yang mengatur reklamasi Teluk Jakarta itu. Sanusi diharap bisa mengakomodasi pasal tambahan agar Ariesman selaku presdir PT APL dan direktur utama PT Muara Wisesa Abadi, mempunyai legalitas membangun Pulau G.
Salah satu yang juga dipersoalkan ialah tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. Pengembang diduga keberatan dengan angka tersebut sehingga meminta Sanusi mengubahnya menjadi lebih rendah.
Atas perbuatannya, Ariesman dan Trinanda dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP sesuai dengan dakwaan kesatu.
(OJE)
"Hari ini eksekusi ke Sukamiskin," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2016).
Pantauan Metrotvnews.com, Ariesman dan Trinanda keluar dari rumah tahanan KPK lewat pintu samping Gedung KPK, pukul 14.00 WIB. Tapi, Ariesman dan Trinanda kompak mengunci mulut. Mereka langsung masuk ke mobil tahanan yang sudah bersiaga.
Majelis hakim Tipikor menjatuhkan hukuman pidana kurungan tiga tahun penjara kepada Ariesman. Trinanda divonis 2,5 tahun penjara. Vonis untuk keduanya masing-masing lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK.
Majelis hakim Tipikor menyatakan Ariesman dan Trinanda terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat memberikan suap Rp2 miliar kepada Anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi. Pemberian duit itu berkaitan pembahasan rancangan peraturan derah (raperda) DKI Jakarta tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Fulus diberikan agar Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta mempercepat pembahasan draf raperda yang mengatur reklamasi Teluk Jakarta itu. Sanusi diharap bisa mengakomodasi pasal tambahan agar Ariesman selaku presdir PT APL dan direktur utama PT Muara Wisesa Abadi, mempunyai legalitas membangun Pulau G.
Salah satu yang juga dipersoalkan ialah tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi. Pengembang diduga keberatan dengan angka tersebut sehingga meminta Sanusi mengubahnya menjadi lebih rendah.
Atas perbuatannya, Ariesman dan Trinanda dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP sesuai dengan dakwaan kesatu.
(OJE)

0
2.3K
22


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan