Kaskus

News

ragxqAvatar border
TS
ragxq
POLEMIK PASAL PERZINAHAN DAN LARANGAN LGBT
POLEMIK PASAL PERZINAHAN DAN LARANGAN LGBT
LAPORANNEWS.COM

Jakarta - Tuntutan yang diajukan oleh pemohon untuk melakukan revisi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP yang antara lain mengenai pencabulan, pemerkosaan, LGBT, dan perzinahan kembali mengemuka lantaran adanya kasus eksploitasi anak yang berujung pada perdagangan seks.

Pemohon uji materi No. 46/PUU-XIV/2016 UU Peraturan Hukum Pidana dari Yayasan Peduli Sahabat, Agung Sudiarto di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Kamis 8 September 2016, mengatakan tentang bahayanya iklan-iklan pornografi di internet yang kini marak sebagai medium untuk mengenalkan seks.
"Di era gadget dan internet, banyak sekali aplikasi, akun, iklan dan grup-grup yang berbau pornografi bahkan promosi LGBT yang sangat mudah diakses oleh semua pihak. Hal ini sangat membahayakan dan potensi menimbulkan orientasi seks yang menyimpang terhadap masyarakat kita terutama pada anak-anak," ungkapnya.

Ia pun menambahkan bahwa organisasinya siap untuk mendapampingi para LGBT yang masih mempunyai semangat untuk menjadi heteroseksual. "Kami dari Peduli Sabahat, sudah cukup berhasil mendapampingi kaum LGBT dan biseksual. Bagi mereka yang masih mau mempunyai identitas heteroseksual. Perlu diketahui, kami tidak memaksa, ini hanya bagi mereka yang mau saja ," tegasnya.View More
0
901
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan