Kaskus

Entertainment

budimankamajayaAvatar border
TS
budimankamajaya
tanya dong gan

saya memiliki tanah sudah lama dan saya selalu melaporkan untuk tanah ke SPT, tahun 2015 kami telah bangun dan sudah membayar ppn bangunan sebesar 2 % sesuai perhitungan dari kantor pajak akan tetapi rumah kami selesai pada tahun 2016 dan saya ingin melaporkan ke SPT untuk masukkan bangunan. apa saya perlu ikut tax amnesty ? jika ia darimana perhitungannya ? mohon diberikan petunjuk . dan dimana PBB kami masih timbul tanah dan kami sudah membayarkan PBB teresebut.
Terima kasih
0
1.5K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan